Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah sampai pada ujung babak. Kelima terdakwa telah dijatuhkan vonis oleh majelis hakim, terutama hukuman pelaku utama dalam kasus tersebut Ferdy Sambo menjadi sorotan.
Diketahui Ferdy Sambo kini telah dijatuhkan vonis hukuman pidana mati atas semua yang telah ia lakukan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Majelis Hakim menetapkan hukuman yang akan dijalani oleh Richard Eliezer adalah hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Hal ini sangat berbeda dengan tuntutan JPU yaitu 12 tahun penjara.
Saat sidang putusan yang dijalani oleh Richard Eliezer, ia justru tidak ditemani oleh kedua orang tuanya. Namun, orang tua sangat berharap anaknya diberikan keringanan dalam menerima keadilan.
Tak hanya itu, orang tuanya juga berharap Richard Eliezer tetap menjadi Anggota Polri. Bagaimana penjelasan mengenai harapan orang tuanya, simak informasinya berikut ini.
Kendati tengah menjalani proses persidangan, Bharada E tak ditemani oleh kedua orang tuanya yakni Rynecke Alma Pudihang dan Junus Lumiu.
Rynecke menyebut tak hadirnya ia bersama sang suami merupakan permintaan dari sang anak Bharada E atau yang akrab disapa Icad.
Orang Tua Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang (kiri) dan Junus Lumiu (Kanan). (tim tvOnenews - Rizky Amana)
Sebab, kata Rynecke sang anak enggan kedua orang tuanya mendengar putusan vonis yang dijatuhkan oleh pihak Majelis Hakim PN Jaksel.
"Kita kan belum tau keputusan, Icad ini pada dasarnya tidak mau melihat saya sama bapaknya sedih. Sudah mama tidak datang ke persidangan, dirumah saja. Padahal dari Pak Rony memanggil ke sana tapi karena Icad minta jadi saya bilang 'Pak Rony kita enggak perlu ke sana karena kita menghargai. Takutnya kita mungkin jangan sampai keputusan yang gimana kan. Jadi biar lah kita di rumah, kita dengarkan melalui media," ungkap sang ibu kepada Tvonenews.com saat ditemui di bilangan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Rabu (15/2/2023).
Hal senada turut serta disampaikan oleh sang ayah saat menemani sang istri usai menyaksikan jalannya proses persidangan melalui siaran televisi.
Menurutnya tak hadirnya kedua orang tua merupakan permintaan dari Bharada E agar terhindar dari rasa takut saat pembacaan vonis tersebut.
"Itu permintaan anak kami icad, dia tidak mau kita hadir dalam persidangan karena. Karena tidak mau dengar ada kata-kata yang bisa merubah," pungkasnya
Richard Eliezer saat memasuki ruang sidang. (Tim tvOnenews - Muhammad Bagas)
Orang tua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengharapkan putranya tetap dapat diterima sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), setelah divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, pada Rabu (15/2/2023).
“Kalau bicara tentang keinginannya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sangat luar biasa,” ungkap Ibu Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang Lumiu, pada Rabu (15/2/2023).
Ibunya mengatakan Richard Eliezer telah berjuang untuk menjadi seorang anggota Polri, terlebih ia merupakan anggota dari kesatuan Brimob.
Oleh karena itu, sejauh ini sang ibu mengatakan bahwa Richard belum ada ucapan ingin mundur sebagai anggota Polri.
“Dia tidak pernah ada kata-kata bahwa dia akan berhenti menjadi polisi, enggak. Tetap dia bersemangat untuk melanjutkan cita-citanya,” jelasnya.
Kemudian, Rynecke berharap dengan hukuman yang dijatuhkan kepada putranya tersebut masih dapat diterima kembali menjadi seorang anggota Polri aktif.
“Dengan putusan 1 tahun 6 bulan ini kan sudah ada harapan bahwa Icad (sapaan Richard Eliezer) masih tetap menjadi seorang Anggota Brimob,” tuturnya.
Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara saat menjalani sidang babak akhirnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (15/2/2023).
Sebelumnya, Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, ternyata vonis yang ditetapkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU.
Richard Eliezer dinyatakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (raa/kmr)
Load more