Hukuman Richard Eliezer Lebih Ringan Daripada Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Lainnya, Inilah Alasannya
- Tim tvOne - Muhammad Bagas
Kamaruddin menyebutkan bahwa Richard Eliezer menuruti permintaannya untuk meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.
“Tetapi Bharada Richard Eliezer pangkat terendah di kepolisian karena dia merespon apa yang saya minta, dia datang bersujud menyesali perbuatannya meminta maaf dan berjanji akan membongkar kasus ini,” ujar Kamaruddin.
Ia pun berharap agar Richard eliezer mendapatkan vonis ringan dari hakim, yaitu penjara dengan kurang dari 5 tahun. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU.
“Maka saya minta kepada keluarga dan saya fasilitasi bertemu makan malam dengan orang tuanya, kekasihnya semuanya, dan saya minta keluarga maafkan dia. Dia masih polisi muda dan terlalu polos. Maka saya harapkan juga agar majelis hakim yang mulia saya minta memberikan dia vonis di bawah 5 tahun,” jelasnya.
Sedangkan terdakwa lainnya, seperti Putri Candrawathi, Kuar Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Kamaruddin berharap mereka mendapatkan vonis hukuman yang berat.
“Tetapi berbeda dengan Putri, walaupun dituntut 8 tahun, saya minta divonis seberat-beratnya minimal 20 tahun dan terbukti, dengan demikian juga Ferdy Sambo harus diperberat akhirnya divonis mati,” katanya.
“Untuk Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang memilih berbohong demi bonus Rp500 juta saya minta juga kepada majelis hakim harus diperberat vonisnya agar jadi pelajaran bagi masyarakat bahwa kejujuran itu sangat diperlukan di pengadilan,” tutupnya.
Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara saat menjalani sidang babak akhirnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (15/2/2023).
Sebelumnya, Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, ternyata vonis yang ditetapkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU.
Richard Eliezer dinyatakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (nsi/abs/kmr)
Load more