ADVERTISEMENT

News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hukuman Richard Eliezer Lebih Ringan Daripada Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Lainnya, Inilah Alasannya

Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sampai pada babak akhir. Kelima terdakwa telah dijatuhkan hukuman yang berbeda
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 15 Februari 2023 - 16:31 WIB
Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer
Sumber :
  • Tim tvOne - Muhammad Bagas

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah sampai pada babak akhir. Kelima terdakwa telah dijatuhkan hukuman yang berbeda. 

Pelaku utama dalam kasus tersebut yaitu Ferdy Sambo telah divonis sangat berat. Ferdy Sambo mendapatkan hukuman mati, hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara Putri Candrawathi yang sebelumnya menyatakan menjadi korban pelecehan seksual, justru mendapat hukuman lebih berat dari tuntutan yaitu 20 tahun penjara.

Begitu juga dengan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang mendapatkan hukuman lebih berat daripada tuntutan yang diberikan JPU.

vonis-bharada-e-diwarnai-teriakan-jangan-khianat-terhadap-peradilan-apa-maksudnya">

Namun, berbeda dengan Richard Eliezer atau Bharada E, ia mendapatkan vonis hukuman yang jauh lebih ringan dari tuntutan yang diberikan oleh JPU. Richard Eliezer diberikan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Sebelumnya, JPU memberikan tuntutan 12 tahun penjara sebab dirinya mengakui telah menembak Brigadir J. Tetapi hukuman yang diberikan justru paling ringan dibandingkan dengan terdakwa lainnya.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan alasan mengapa Richard Eliezer mendapat hukuman yang lebih ringan daripada tuntutan dari JPU.

Seperti apa penjelasan Kamaruddin Simanjuntak mengenai hal tersebut, simak informasinya berikut ini.

Sidang Putusan Vonis Richard Eliezer

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah menjalani sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

Dengan kejujuran Richard Eliezer dalam mengungkapkan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dirinya divonis hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara.

Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer. (tim tvOnenews - Muhammad Bagas)

Sesaat sebelum vonis hukumannya itu dibacakan dan diputuskan oleh hakim, Richard Eliezer atau Bharada E tampak tegang dan sesekali memperlihatkan ekspresi sedih.

Adapun Richard Eliezer tampak nafasnya terengah-engah sesaat hakim hendak membacakan putusan vonis hukuman terhadapnya itu.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar hakim Wahyu Imam Santoso, Rabu (15/2/2023).

"Menetapkan penangkapan dan lama masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator. Menyatakan barang bukti adalah sebagaimana dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," tambah hakim Wahyu Imam Santoso.

Richard Eliezer atau Bharada E pun langsung memperlihatkan ekspresi rasa syukur ketika mendengar vonis hukumannya justru jauh lebih rendah ketimbang saat dituntut pada persidangan sebelumnya, yaitu 12 tahun.

Tak hanya itu, Richard Eliezer tk henti-hentinya menangis haru, terlihat dari ekspresinya saat mendengar vonis hukumannya itu.

Alasan Hukuman Ringan Richard Eliezer 

Pengacara Keluarga Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak. (tim tvOnenews - Julio Trisaputra)

Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menghadapi sidang putusan dengan vonis hukuman 20 tahun untuk Putri Candrawathi dan hukuman mati untuk Ferdy Sambo. 
Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan mengapa hukuman para terdakwa berbeda dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Soal putusan hukuman mati pertama saya sedih dan menangis, kenapa, karena saya tahun lalu menawarkan kepada Ferdy Sambo bahkan kepada Putri supaya dia cepat menyesali perbuatannya, meminta maaf kepada keluarga, daripada dia mengutus orang menawar-nawarkan uang yang besar kepada saya. Saya sudah minta waktu itu, tetapi tidak direspon karena kecongkakaknnya,” ungkap Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui wartawan di PN Jaksel. Senin (13/3/2023).

“Mereka orang pintar menjadi bodoh karena tidak disertai oleh Elohim,” sambungnya.

Sementara Bharada E atau Richard Eliezer, hari ini Rabu (15/2/2023) menjalani sidang putusan atas dirinya sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Kamaruddin menyebutkan bahwa Richard Eliezer menuruti permintaannya untuk meminta maaf kepada keluarga Brigadir J. 

“Tetapi Bharada Richard Eliezer pangkat terendah di kepolisian karena dia merespon apa yang saya minta, dia datang bersujud menyesali perbuatannya meminta maaf dan berjanji akan membongkar kasus ini,” ujar Kamaruddin.

Ia pun berharap agar Richard eliezer mendapatkan vonis ringan dari hakim, yaitu penjara dengan kurang dari 5 tahun. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU. 

“Maka saya minta kepada keluarga dan saya fasilitasi bertemu makan malam dengan orang tuanya, kekasihnya semuanya, dan saya minta keluarga maafkan dia. Dia masih polisi muda dan terlalu polos. Maka saya harapkan juga agar majelis hakim yang mulia saya minta memberikan dia vonis di bawah 5 tahun,” jelasnya.

Sedangkan terdakwa lainnya, seperti Putri Candrawathi, Kuar Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Kamaruddin berharap mereka mendapatkan vonis hukuman yang berat. 

“Tetapi berbeda dengan Putri, walaupun dituntut 8 tahun, saya minta divonis seberat-beratnya minimal 20 tahun dan terbukti, dengan demikian juga Ferdy Sambo harus diperberat akhirnya divonis mati,” katanya.

“Untuk Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang memilih berbohong demi bonus Rp500 juta saya minta juga kepada majelis hakim harus diperberat vonisnya agar jadi pelajaran bagi masyarakat bahwa kejujuran itu sangat diperlukan di pengadilan,” tutupnya.

Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara saat menjalani sidang babak akhirnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (15/2/2023).

Sebelumnya, Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, ternyata vonis yang ditetapkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU.

Richard Eliezer dinyatakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (nsi/abs/kmr)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Sariawan umumnya ringan, namun jika tak kunjung sembuh bisa menjadi tanda kanker mulut. Kenali penyebab, gejala, dan cara pencegahannya di sini.
Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Kepolisian New South Wales (NSW) menginformasikan bahwa jumlah korban tewas dalam insiden penembakan massal di Pantai Bondi, Australia, bertambah menjadi 12 orang.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu

Trending

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu
Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Kontingen Indonesia menambah perolehan medali di SEA Games 2025, Minggu (14/12/2025).
Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

​​​​​​​Ramalan shio minggu 15–21 Desember 2025 ungkap 4 shio tiba-tiba cuan serta 8 shio stabil dengan nasihat keuangan dan angka hoki masing-masing shio.
Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Berikut profil lengkap anggota Parlemen asal Malaysia, Young Syefura Othman yang terus digoda oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi saat melakukan kunjungan kerja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT