Jakarta, tvOnenews.com - Pelaku pembunuhan berancana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan vonis itu ditetapkan di penagadilan negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) sekira pukul 12.15 WIB.
Dari pantauan tvOnenews, saat mendengar kabar vonis Bharada E, sebagian penduking Bharada E yang bernama 'Eliezer Angels' bersorak gembira, karena hukuman Bharada E diringankan Majelis Hakim.
Namun reaksi itu tak pada orang tua atau sang ayah korban Brigadir J, Samuel Hutabarat. Sebab, saat mendengar vonis tersebut, dari pantauan tvOnenews raut wajah ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat kaku dan tampak diam terpaku.
Bahkan, ada salah seorang lelaki yang ingin memeluknya setelah mendengar vonis itu, tetapi gerak gerik tubuhnya seolah tak terima untuk dipeluk. Gestur tubuhnya hanya terdiam saja, tanpa ada ucapan apapun.
Sebelumnya diberitakan, Bharada E alias Richard Eliezer divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara saat menjalani sidang babak akhirnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (15/2/2023).
Dalam sidang sebelumnya, Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, ternyata vonis yang ditetapkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. Richard Eliezer dinyatakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (aag)
Load more