Kilas Balik: 10 Fakta Kebohongan Ferdy Sambo Hingga Membuatnya Divonis Hukuman Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
- tvonenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Kilas balik 10 fakta kebohongan Ferdy Sambo yang membuatnya divonis hukuman mati oleh hakim atas kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
Kebohongan pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terungkap di persidangan.
Hasil dari jalanya persidangan, keduanya terbukti merekayasa kasus pembunuhan sedemikian rupa untuk mengelabui para perwira Polri yang saat itu hendak mengusut kematian Brigadir J atau Yoshua.
Kebohongan ini mengakibatkan enam perwira polisi ikut terseret dalam kasus obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan atas kasus tersebut.
Kilas Balik: 10 Fakta Kebohongan Ferdy Sambo Hingga Membuatnya Divonis Hukuman Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J. Source: tvOnenews.com
Berikut adalah kilas balik 10 fakta kebohongan Ferdy Sambo yang membuatnya divonis hukuman mati oleh hakim.
1. Ferdy Sambo mengaku tidak berada di TKP
Awal munculnya kasus pembunuhan ini, Ferdy Sambo mengaku barusaja tiba di Jakarta, sesaat sebelum peristiwa pembunuhan ajudannya yakni Brigadir J terjadi.
Fakta sebenarnya yaitu Ferdy Sambo sudah berada di Jakarta tepat sehari sebelum rombongan istrinya, Putri Candrawathi tiba.
Ferdy Sambo juga mengaku tidak sedang berada di lokasi saat peristiwa pembunuhan itu terjadi karena sedang melakukan tes PCR covid-19 sepulang dari Magelang.
Narasi ini juga terungkap sebagai kebohongan karena yang sebenarnya adalah Ferdy Sambo saat itu memang berada di TKP ketika penembakan Brigadir J.
Bahkan Ferdy Sambo sendiri yang memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir Yosua di TKP.
2. Peristiwa Baku tembak
Ferdy Sambo juga berbohong terkait penyebab kematian Brigadir Yosua.
Sesaat setelah peristiwa penembakan Brigadir Yosua di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022), Ferdy Sambo kemudian memanggil sejumlah anak buahnya.
Salah satu anak buah yang dihubungi adalah Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Menurut keterangan jaksa, Brigjen Hendra dihubungi oleh Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.22 WIB. Kemudan ia diminta langsung datang ke rumah dinas Ferdy Sambo karena ada suatu peristiwa penting yang perlu dibicarakan.
Load more