R Kelly Divonis 30 Tahun Penjara karena Pelecehan Seksual Anak, Paksa Korban Panggil "Daddy"
Penyanyi R Kelly divonis karena terbukti bersalah menjebak anak perempuan dalam jaringan pelecehan seksual yang membuat mereka menderita secara fisik dan mental
Kamis, 30 Juni 2022 - 08:38 WIB
Sumber :
- Antara
R Kelly merupakan salah satu orang yang dihukum saat gerakan #MeToo yang mengungkap pelecehan seksual oleh pria berkuasa mengemuka.
Namun, peraih tiga piala Grammy ini tidak berbicara saat sidang digelar, tapi ia berulang kali membantah tuduhan pelecehan seksual.
Setelah hukuman dibacakan, pengacaranya, Jennifer Bonjean, mengatakan kepada pewarta bahwa R Kelly merasa "hancur" atas hukuman tersebut. Kelly lalu mengajukan banding.
"30 tahun penjara seperti hukuman seumur hidup baginya," kata Bonjean. (act)
Load more