Sekjen PBB Kecam Langkah Israel Daftarkan Tanah Tepi Barat sebagai “Tanah Negara”, Dinilai Langgar Hukum Internasional
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, Antonio Guterres, mengecam keras keputusan Israel yang melanjutkan prosedur pendaftaran sejumlah wilayah di Tepi Barat sebagai “tanah negara”. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi merampas hak kepemilikan warga Palestina dan semakin memperumit upaya perdamaian di kawasan.
Kecaman itu disampaikan melalui juru bicara PBB, Stephane Dujarric, dalam konferensi pers pada Senin (16/2/2026). Ia menegaskan bahwa keputusan otoritas Israel pada 15 Februari untuk melanjutkan proses administrasi tanah di Area C Tepi Barat yang diduduki merupakan langkah yang mengkhawatirkan.
Menurut PBB, kebijakan tersebut tidak hanya berimplikasi hukum terhadap status kepemilikan tanah, tetapi juga berpotensi memperluas kendali Israel atas wilayah yang secara internasional dipandang sebagai wilayah pendudukan Palestina.
Dinilai Melanggar Hukum Internasional
PBB memperingatkan bahwa tindakan tersebut bersifat destabilisasi dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional. Bahkan, lembaga dunia itu mengingatkan kembali pandangan Mahkamah Internasional yang menilai keberlanjutan kebijakan Israel di wilayah pendudukan tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Langkah-langkah semacam itu bukan hanya meningkatkan ketegangan, tetapi juga melanggar hukum internasional,” ujar Dujarric.
Pernyataan itu muncul sehari setelah pemerintah Israel menyetujui usulan administratif untuk mendaftarkan tanah Palestina di Tepi Barat sebagai bagian dari tanah negara Israel—kebijakan yang memicu kekhawatiran luas di kalangan komunitas internasional.
Dianggap Mengarah pada Aneksasi De Facto
Warga Palestina memandang kebijakan tersebut sebagai bagian dari proses aneksasi terselubung atau de facto atas sebagian besar wilayah Tepi Barat. Mereka menilai pendaftaran tanah itu dapat menjadi dasar hukum bagi perluasan permukiman Israel di masa depan.
Sejumlah pejabat Israel dilaporkan terlibat dalam pengajuan kebijakan tersebut, termasuk Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz.
Langkah ini dinilai semakin mempersempit peluang terwujudnya solusi dua negara—formula perdamaian yang selama ini didorong PBB sebagai jalan keluar konflik Israel-Palestina.
Guterres pun menyerukan agar Israel segera membatalkan kebijakan tersebut dan menahan diri dari tindakan yang dapat memperburuk situasi di lapangan.
Load more