Sejak saat itu, lebih dari 700 warga Palestina meninggal dunia, dan 1.200 lainnya mengalami luka.
Serangan tersebut dilakukan secara mendadak dan telah menghancurkan kesepakatan gencatan senjata dari kedua belah pihak.
Sebelumnya, pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah menangkap pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Keduanya disebut telah melakukan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan di Gaza.
Mahkamah Internasional (ICJ) juga menyebut Israel telah melakukan genosida di wilayah kantong Palestina. (ant/iwh)
Load more