Seoul, tvOnenews.com - Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol dimakzulkan dari jabatannya berdasarkan keputusan Majelis Nasional Korea Selatan.
Kini, Yoon Suk-yeol juga telah ditangguhkan dari tugas-tugasnya sebagai presiden.
Adapun penangguhan itu dimulai pada Sabtu (14/12/2024) pukul 19.24 malam waktu setempat.
Penangguhan tersebut langsung dilakukan 2,5 jam setelah mosi pemakzulan dengan 204 suara dukungan diloloskan.
Sementara Yoon tidak bisa menjalankan tugas kepresidenannya, Mahkamah Konstitusi tengah mempertimbangkan apakah akan menggulingkan Presiden Korea Selatan itu.
Diketahui, proses perundingan di Mahkamah Konstitusi dilangsungkan hingga 180 hari.
Jika Yoon digulingkan dari jabatannya, ia akan menjadi Presiden Korea Selatan kedua yang berhasil dimakzulkan dari jabatannya setelah Park Geun-hye di tahun 2017 lalu.
Sebeumnya, mosi pemakzulan Yoon diajukan setelah ia pengumuman darurat militer yang berlaku singkat pada 3 Desember 2024.
Atas tindakannya itu, pihak oposisi menuding Yoon telah melanggar konstitusi dengan menyatakan darurat militer.
Darurat militer itu hanya bertahan selama enam jam karena statusnya dicabut sendiri oleh sang Presiden. (ant/iwh)
Load more