Israel juga memberlakukan blokade yang melumpuhkan di daerah kantong Palestina tersebut, menyebabkan penduduknya, khususnya warga di Gaza utara, berada di ambang kelaparan.
Perang tersebut juga telah memaksa 85 persen penduduk Gaza menjadi pengungsi di tengah kelangkaan akut bahan makanan, air bersih dan obat-obatan, sementara sebagian besar infrastruktur daerah itu telah rusak atau hancur, menurut PBB.
Israel dituding melakukan aksi genosida di Mahkamah Internasional, yang dalam putusan sela pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan aksi genosida dan mengambil langkah untuk memastikan bahwa bantuan kemanusiaan disalurkan kepada warga sipil di Gaza. (ant/iwh)
Load more