Komunitas LGBTQ di Uganda hidup dalam ketakutan usai UU anti LGBTQ disahkan, sampai tutup akun medsos. Dok: Istimewa
Akan tetapi, undang-undang baru tersebut merupakan yang paling tegas.
UU tersebut memberlakukan hukuman mati bagi perilaku yang bisa menularkan penyakit seperti HIV/AIDS melalui hubungan sesama jenis dan menerapkan hukuman 20 tahun penjara bagi mereka yang mempromosikan hubungan sejenis.
"Presiden Uganda telah melegalkan homofobia dan transfobia yang disponsori oleh negara," ujar aktivitas HAM Uganda Clare Byarugaba.
"Ini adalah hari yang sangat menyedihkan dan kelam bagi komunitas LGBTQ,” sambungnya.
Dia dan aktivis lain bertekad untuk melawan UU tersebut. Namun, Presiden Uganda mendesak anggota parlemen untuk melawan tekanan negara imperialis.
UU anti LGBTQ 2014 yang lebih lunak sempat dicabut oleh pengadilan karena alasan prosedural setelah pemerintah Barat menangguhkan berbagai bantuan, memberlakukan pembatasan visa dan dan mengurangi kerja sama keamanan.
Load more