GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Jumhur Hidayat Dituntut Hukuman Tiga Tahun Penjara
Sumber :
  • antara

Jumhur Hidayat Dituntut Hukuman Tiga Tahun Penjara

Jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum aktivis buruh Jumhur Hidayat, selama 3 tahun penjara karena pihaknya yakin yang bersangkutan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran.
Kamis, 23 September 2021 - 13:46 WIB

Jakarta - Jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum aktivis buruh Jumhur Hidayat, selama 3 tahun penjara karena pihaknya yakin yang bersangkutan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran. Dalam tuntutannya, jaksa Puji Triasmoro dari Kejaksaan Agung RI mengemukakan bahwa Jumhur melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Kami berkesimpulan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong dengan sengaja dan menerbitkan keonaran sebagaimana yang telah didakwakan," kata Puji Triasmoro sebelum membacakan tuntutannya saat sidang di Jakarta, Kamis. Hukuman itu, kata dia, akan dikurangi masa penangkapan dan penahanan Jumhur selama yang bersangkutan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta. Jaksa juga meminta majelis hakim membebani biaya perkara Rp5.000,00 kepada Jumhur.

Puji Triasmoro selaku penuntut umum menyampaikan bahwa pihaknya akan mengembalikan sejumlah gawai milik Jumhur, yaitu satu unit telepon genggam, satu unit tablet, serta barang-barang lainnya, seperti spanduk, kemeja, dan topi. Tuntutan itu, kata jaksa, berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Pertimbangan yang memberatkan, antara lain perbuatan Jumhur meresahkan masyarakat dan menyebabkan kerusuhan. "Terdakwa tidak pernah menyesali perbuatannya," kata Puji Triasmoro. Tidak hanya itu, lanjut jaksa, rekam jejak Jumhur yang pernah dijatuhi pidana penjara saat yang bersangkutan berdemonstrasi pada masa Orde Baru. Hal ini masuk dalam pertimbangan yang memberatkan. Perbuatan Jumhur yang meringankan, penuntut umum menyebut yang bersangkutan berlaku sopan selama persidangan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Hapsoro Widodo mengumumkan sidang kembali lanjut pada hari Kamis (30/9) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). Hapsoro dibantu oleh dua hakim anggota: Nazar Effriadi dan I Dewa Made Budi.

Jumhur terjerat kasus pidana setelah yang bersangkutan mengunggah cuitan yang mengkritik pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang di Twitter pada tanggal 7 Oktober 2020.

Cuitan Jumhur bertuliskan: "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja. Klik untuk baca: kmp.im/AGA6m2.” Cuitan ini dinilai oleh jaksa sebagai berita bohong yang dapat sebabkan keonaran.(ant/chm)
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Thom Haye Akui Pendam Rasa Iri kepada Jay Idzes yang Jadi Kapten Timnas Indonesia: Kalau Saja Saya …

Thom Haye Akui Pendam Rasa Iri kepada Jay Idzes yang Jadi Kapten Timnas Indonesia: Kalau Saja Saya …

Thom Haye membuat pengakuan mengejutkan setelah melihat kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, sudah sukses menjadi tokoh inspiratif pada usia mudanya.
Info A1, Alasan Timnas Indonesia Lebih Pilih Lawan Malaysia ketimbang Rusia Diungkap Media Eropa

Info A1, Alasan Timnas Indonesia Lebih Pilih Lawan Malaysia ketimbang Rusia Diungkap Media Eropa

Ada info A1 dari media Eropa soal alasan Timnas Indonesia lebih pilih lawan Malaysia daripada Rusia di FIFA Matchday September 2025 mendatang.
Kemenaker dan Kemen PPPA Turun Tangan, Polisi Baru Respons Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Rektor Universitas Pancasila

Kemenaker dan Kemen PPPA Turun Tangan, Polisi Baru Respons Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Rektor Universitas Pancasila

Polda Metro Jaya akhirnya angkat bicara perihal penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh eks Rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno.
Soal Elkan Baggott, Patrick Kluivert Dapat Pesan Khusus dari Legenda Manchester United: Tidak Diragukan Lagi

Soal Elkan Baggott, Patrick Kluivert Dapat Pesan Khusus dari Legenda Manchester United: Tidak Diragukan Lagi

Meski tak lagi dipanggil Timnas Indonesia, Elkan Baggott justru tampil gemilang bersama Blackpool dan mendapat pujian tinggi dari legenda Manchester United.
Adies Bantah Jokowi Rebut Kursi Ketum Golkar Lewat Munaslub

Adies Bantah Jokowi Rebut Kursi Ketum Golkar Lewat Munaslub

Ketua Umum Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Partai Golkar, Adies Kadir membantah Presiden ke-7 RI Jokowi akan merebut kursi ketua umum Partai Golkar dari Bahlil Lahadalia.
Eks Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa Kejagung Selama 14 Jam, Ini yang Digali Penyidik

Eks Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa Kejagung Selama 14 Jam, Ini yang Digali Penyidik

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Eks Direktur PT Pertamina, Nicke Widyawati terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

Trending

Nenek di Cianjur Dikeroyok, Video Viral Rekam Korban Tersungkur Lemah

Nenek di Cianjur Dikeroyok, Video Viral Rekam Korban Tersungkur Lemah

Viral di media sosial detik-detik rekaman video Nenek Asyah (76) di Cianjur menjadi sasaran amukan sejumlah warga di Cianjur, Jawa Barat.
Dibantu Sejarah, Manchester United Bisa ke Final Liga Europa dengan Mudah

Dibantu Sejarah, Manchester United Bisa ke Final Liga Europa dengan Mudah

Pelatih Manchester United Ruben Amorim mengingatkan para pemainnya tetap waspada jelang leg kedua semifinal Liga Europa melawan Athletic Bilbao di Old Trafford, Jumat (9/5/2025) dini hari WIB.
Timnas Futsal Putri Indonesia Mulai Piala Asia 2025 dengan Kekalahan Telak Lawan Jepang

Timnas Futsal Putri Indonesia Mulai Piala Asia 2025 dengan Kekalahan Telak Lawan Jepang

Timnas futsal putri Indonesia harus mengakui ketangguhan Jepang dengan skor 2-5 pada pertandingan perdana grup C Piala Asia Futsal 2025.
Bertemu Presiden Senat Kamboja, Puan Maharani 'Ogah' Bahas Nasib PMI yang Banyak Jadi Korban TPPO

Bertemu Presiden Senat Kamboja, Puan Maharani 'Ogah' Bahas Nasib PMI yang Banyak Jadi Korban TPPO

Ketua DPR RI, Puan Maharani menerima kunjungan kehormatan Presiden Senat Kerajaan Kamboja, Samdech Akka Moha Sena Padei Techo Hun Sen di Kompleks Parlemen pada Rabu (7/5/2025).
Pedasnya Omongan Eks Kopassus ke Hercules, Berani Sebut Ketua Umum GRIB Jaya dan Antek-anteknya Itu Iblis Berwujud Manusia

Pedasnya Omongan Eks Kopassus ke Hercules, Berani Sebut Ketua Umum GRIB Jaya dan Antek-anteknya Itu Iblis Berwujud Manusia

Eks Kopassus ini berani bicara pedas kepada Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshal alias Hercules. Dia adalah Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat. 
Nyalinya Boleh Juga, John Kei Tak Kalah Nekat dengan Hercules: Ternyata Asal-usul sebagai Preman Dimulai saat John Berani…

Nyalinya Boleh Juga, John Kei Tak Kalah Nekat dengan Hercules: Ternyata Asal-usul sebagai Preman Dimulai saat John Berani…

Hercules bukan satu-satunya preman legendaris yang menorehkan namanya dalam sejarah kriminal Indonesia. Nama John Refra alias John Kei juga tak kalah sangar. Pria berdarah Maluku ini bahkan mendapat julukan "The Godfather"
Murka! Ancaman Serius dari Eks Kopassus untuk Hercules, Sebut Mau Pakai Hukum Rimba: Saya Ingin Jedor Kepalanya Itu

Murka! Ancaman Serius dari Eks Kopassus untuk Hercules, Sebut Mau Pakai Hukum Rimba: Saya Ingin Jedor Kepalanya Itu

Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat tak sanggup menahan amarahnya di tengah konflik antara Ketum GRIB Jaya Hercules Rosario Marshal dan sejumlah purnawirawan TNI.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT