Diduga Sebar Berita Bohong, Akun Facebook Dilaporkan ke Bareskrim Polri
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Akun Facebook bernama Sentosa Kuprol dipolisikan usai diduga melakukan penyebaran berita bohong terkait keterlibatan putra Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ikut dalam aktivitas tambang ilegal di Maluku Utara (Malut).
Parahnya lagi, akun tersebut menyebut putra Kapolri ialah pendiri Haidar Alwi Institut (HAI) yakni R. Haidar Alwi yang faktanya bukanlah anak dari Listyo.
Aksi penyebaran berita bohong itu pun dilaporkan oleh Tim Hukum HAI ke Bareskrim Polri.
"Disebutkan oleh akun Facebook Sentosa Kuprol dan beberapa akun lainnya bahwa 'putra Kapolri Listyo Sigit atau (Haidar Alwi) terlibat tambang ilegal di Maluku'," kata Tim Hukum HAI, Riski Syah Putra Nasution kepada awak media, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Riski mengaku pihak kepolisian meminta agar Haidar Alwi dapat secara langsung membuat laporan dugaan penyebaran berita bohong tersebut.
Hal itu didapatinya usai berkonsultasi dengan pihak kepolisian mengenai unsur pidana terkait dugaan penyebaran berita bohong itu.
Menurutnya kepolisian mengakui jika dugaan penyebaran berita bohong oleh akun Facebook itu memiliki unsur pidana.
"Kita konsultasi ke kepolisian, masuk unsurnya. Kami disarankan agar korban langsung yang membuat laporan polisi yaitu Pak Haidar Alwi, karena nama dia langsung yang dituduh di situ," katanya.
"Pasal 27A (UU ITE) menyebutkan bahwa pelapor harus korban langsung, pribadi, enggak bisa aliansi, organisasi dan sebagainya. Atas itu untuk selanjutnya kita akan bawa Pak Haidar secara langsung," sambungnya.
Di sisi lain, Direktur HAI, Sandri Rumanama mengatakan pihakan akan tetap menempuh jalur hukum terkait dugaan penyebaran berita bohong itu.
Ia menegaskan langkah itu sebagai bentuk efek jera terhadap terduga pelaku agar tak menuduh tanpa memiliki bukti.
"Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami menjaga martabat institusi dan kami dan juga institusi Polri," pungkasnya. (raa)
Load more