GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pemohon Pilkada Kabupaten Mandailing Natal Sumut

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak permohonan atau gugatan pemohon yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati nomor urut 02 Dahlan Hasan Nasution-Aswin pada perkara nomor 139/PHP.BUP/XIX/2021 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Kamis, 3 Juni 2021 - 16:25 WIB
Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara nomor 139/PHP.BUP/XIX/2021 Pemilihan Kepala Daerah Kab Mandailing Natal
Sumber :
  • Antara

Jakarta, 03/6 - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak permohonan atau gugatan pemohon yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati nomor urut 02 Dahlan Hasan Nasution-Aswin pada perkara nomor 139/PHP.BUP/XIX/2021 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis.

Menyatakan sah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pasca-Putusan MK Nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021 pada pilkada setempat tertanggal 26 April 2021.

Kendati demikian, majelis hakim menyatakan batal keputusan KPU Nomor 771/PL.02.7-Kpt/1213/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pilkada setempat tertanggal 3 Mei 2021.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan KPU setempat untuk menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati terpilih.

Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon tersebut mempersoalkan hasil pemungutan suara ulang di tiga tempat pemungutan suara (TPS), yaitu TPS 01 Desa Banjar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi dan TPS 01 dan 02 di Desa kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal.

Berdasarkan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang pasca-Putusan MK Nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021, khususnya tentang amar putusan dalam pokok permohonan butir ke-2 dan butir ke-3 tentang pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi dan TPS 001 serta TPS 002 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara.

Hasil akhirnya melalui rekapitulasi tingkat kabupaten (in casu Kabupaten Madina) telah ditetapkan oleh termohon dalam hal ini KPU setempat pada tanggal 26 April 2021 dengan perolehan suara masing-masing pasangan calon sebagai berikut.

Pasangan calon nomor urut 01 mendapatkan suara sebanyak 369, pasangan calon nomor urut 02 (pemohon) memperoleh 450 suara, dan pasangan calon nomor urut 03 nol dengan total suara sah 819 suara.

Sementara itu, pemohon memiliki pandangan dan penghitungan yang berbeda dari KPU Kabupaten Mandailing Natal dengan perincian perolehan suara pasangan nomor urut 01 dan 03 masing-masing nol dan pasangan calon nomor urut 02 yakni pemohon memperoleh 450 suara.

Pemohon beralasan perolehan suara pasangan nomor urut 01 harus dianggap nol karena termohon tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara profesional dengan melakukan pembiaran atas tindakan kecurangan pasangan calon nomor urut 01.

Kecurangan yang dimaksud dalam bentuk kampanye terselubung, politik uang, kampanye hitam, serta larangan agar tidak memilih salah satu calon atau menyuruh untuk tidak memilih sama sekali.

Kampanye tersebut dinilai bertentangan dengan asas fairness karena pemungutan suara ulang pada tiga TPS tidak ada tahapan dan agenda kampanye. Tindakan politik uang dan kampanye hitam juga bertentangan dengan asas luber dan jurdil yang membahayakan demokrasi.

Selain itu, tindakan kampanye terselubung dan politik uang serta larangan untuk tidak memilih salah satu pasangan calon atau menyuruh untuk tidak memilih yang disangkakan pada pasangan calon nomor urut 01 bertentangan dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia. (ade/antara).

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Timnas Indonesia di bawah pelatih anyar John Herdman akan menjamu Bulgaria, Kepulauan Solomon, serta Saint Kitts dan Nevis. Secara teknis, masing-masing tim ...
Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia 14 Februari 2026: bek Como berdarah Jakarta buka peluang bela Garuda, Ilias Alhaft kembali masuk radar naturalisasi, dan analisis kekuatan Saint Kitts and Nevis jelang FIFA Series.
Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Nova Arianto disebut menjadi satu dari tiga pelatih lokal yang dipercaya mendampingi John Herdman di Timnas Indonesia. Saat ini, sudah ada tiga nama yang resmi
Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,

Trending

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,
Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menghadiri acara Pengukuhan Akademi Partai Golkar dan Sarasehan Perkaderan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Madura United menyambut positif rencana naturalisasi gelandangnya Jordy Wehrmann. Pelatih Madura United Carlos Parreira mengaku menantikan proses tersebut dan -
Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs meminta kasus tuduhan ijazah Jokowi dihentikan usai mendapatkan masukan dari eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama potensial dari Eropa, yakni Lyfe Oldenstam, bek Como Primavera (U-19) yang punya garis keturunan Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT