Saat ini pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Sumbawa Barat, masih mendalami kasus ini apakah masih ada korban lainnya. Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sumbawa Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 76 E, juncto pasal 82 KUHP ayat 1, Undang Undang RI nomor 17, tahun 2016, tentang perkindungan anak, dengan amcaman hukuman 15 tahun penjara. (Irwan Taliwang/ade)
Load more