Sumbawa Barat, NTB - Dengan iming-iming sejumlah uang dan paket kuota internet, seorang tukang jual beli emas warga Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, melakukan perbuatan keji, mencabuli tiga anak dibawah umur yang masih duduk di bangku SMP.
Para korban diajak kerumah pelaku yang berinisial MS 45 tahun, warga Kecamatan Seteluk, kemudian diberikan sejumlah uang, paket internet dan dirayu, lalu disodomi.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin S.IK, M.IP, didampingi Kasat Reskrim, AKP Hilmi Manossoh Prayugo, S.IK, kepada tvonenews.com, Senin, menjelaskan, awal mula kasus ini terungkap berdasarkan laporan salah seorang korban masih berusia 14 tahun yang melapor bersama orang tuanya.
"Korban bersama orang tuangnya datang melapor. Kepada polisi korban mengaku sudah lima kali disodomi oleh pelaku", katanya. Senin (20/9)
Korban yang sempat menghilang selama satu minggu, akhirnya ditemukan berada di rumah pelaku. Atas kejadian ini, orang tua korban merasa tidak senang dan melapor ke polisi.
Menurut kapolres, berdarkan laporan dan barang bukti tersebut, Satreskrim Polres Sumbawa Barat lansung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya di Seteluk.
" Pelaku sudah kita tangkap", teganya.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat, AKP Hilmi Manossoh Prayugo S.IK, setelah ditangkap dan dimintai keterangan, pelaku lansung ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, berdasarkan keterangan dan pengakuan tersangka, korbannya tidak hanya satu, akan tetapi tiga orang anak yang semuanya masih SMP.
"Dari ketarangan dan pengakuan tersangka ternyata korbannya ada tiga orang", ungkapnya.
Modus operandi kasus ini, lanjut Kasat reskrim, tersangka mengiming imingi para korbannya dengan uang dan paket internet. Bahkan tersangka tidak segan segan menjemput para korban di rumahnya dan diajak ke rumah tersangka.
"Saat berada di rumah tersangka itulah para korban di berikan uang, paket internet, dirayu rayu lalu disodomi", kata kasat reskrim.
Saat ini pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Sumbawa Barat, masih mendalami kasus ini apakah masih ada korban lainnya. Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sumbawa Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 76 E, juncto pasal 82 KUHP ayat 1, Undang Undang RI nomor 17, tahun 2016, tentang perkindungan anak, dengan amcaman hukuman 15 tahun penjara. (Irwan Taliwang/ade)
Load more