News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cuma Karena Diklakson, Pengendara Motor Pecahkan Kaca Mobil

Ternyata, klakson tersebut memicu emosi Denzen. Sambil marah-marah, pelaku mengejar mobil dan sempat memukul spion kendaraan roda empat itu.
Jumat, 11 Juni 2021 - 15:15 WIB
Mobil dilempar batu dekat bandara YIA
Sumber :
  • Ari Wibowo

Kulonprogo, 11/6 – Seorang pengendara motor di Kulonprogo, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, nekat mengejar sebuah mobil dan memecahkan kaca kendaraan tersebut cuma karena kesal diklakson pengemudinya.

Peristiwa barbar itu terjadi pada Rabu (9/6) lalu. Kapolsek Temon, Kompol Riyono menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku yang bernama Denzen Firanda (22) mengendarai motor berpelat nomor AB 6355 TL. Sementara korban, Rahmat Jati Kurniawan (24), menyetir mobil dengan nomor polisi AB 1434 QG. Keduanya berhenti di lampu merah simpang tiga Siluwok, Temon, Kulonprogo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Awalnya pengendara sepeda motor dan mobil sama-sama dari arah Yogyakarta menuju bandara. Di lampu merah Siluwok, pengendara sepeda motor berhenti di sisi kanan. Namun begitu lampu hijau menyala, motor ini menyalip memotong mobil,” jelas Riyono.

Ternyata, klakson tersebut memicu emosi Denzen. Sambil marah-marah, pelaku mengejar mobil dan sempat memukul spion kendaraan roda empat itu. Tetapi karena spion tidak rusak, Rahmat mengabaikan perilaku Denzen.

“Karena diklakson, pengendara motor tersinggung akhirnya pengendara mobil disuruh berhenti. Tetapi karena merasa tidak ada kecelakaan, pengendara mobil lanjut. Sesampainya di lampu merah Demen, motor mendekat lagi menyuruh mobil berhenti. Mobil enggak mau, lampu merah nyala melanjutkan menuju bandara,” lanjut Kapolsek.

Tetapi Denzen masih kesal. Ia terus mengejar mobil Rahmat hingga ke Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Yogyakarta dan melampiaskan kemarahannya begitu mobil Rahmat berhenti.

“Pengendara mobil ke terminal keberangkatan. Pengendara motor ambil batu di Tol Gate dan mengejar mobil. Sesampainya, batu dilempar ke mobil dan langsung kabur,” kata Riyono.

Tak terima mobilnya dirusak, Rahmat balas mengejar Denzen.

“Mobil kejar pelaku, disuruh berhenti tidak mau tapi terus dipepet. Karena kehabisan jalan, pengendara motor menabrak pembatas dan jatuh,” ujar Riyono.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Denzen ditangkap petugas dalam keadaan terluka. Polisi menahannya bersama barang bukti di Mapolsek Temon. Menurut Kapolsek, Denzen akan dikenakan pasal 406 KUHP mengenai perusakan barang. (act/ari)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT