ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Keppres Amnesti Saiful Mahdi Ditandatangani Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • antara

Keppres Amnesti Saiful Mahdi Ditandatangani Presiden Joko Widodo

Presiden Joko Widodo telah menandatangani keputusan presiden (keppres) pemberian amnesti untuk dosen Universitas Syiah Kuala Saiful Mahdi.
Selasa, 12 Oktober 2021 - 17:52 WIB

Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menandatangani keputusan presiden (keppres) pemberian amnesti untuk dosen Universitas Syiah Kuala Saiful Mahdi. "Hari ini, tadi Bapak Presiden menandatangani keppres untuk amnesti saudara Saiful Mahdi," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Jakarta, Selasa. Sebelumnya pada Kamis (7/10), dalam rapat paripurna penutupan masa sidang, DPR telah menyetujui pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi.

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar selaku pimpinan sidang saat itu mengatakan pimpinan DPR telah menerima Surat Presiden tertanggal 29 September 2021 berkaitan pertimbangan atas permohonan amnesti Saiful Mahdi. "Ya kita kemarin menerima surat dari DPR, bahwa DPR sudah menyetujui amnesti untuk saudara Saiful Mahdi, jadi Presiden kan beberapa waktu yang lalu sudah mengajukan ke DPR dan kemudian sudah mendapatkan persetujuan DPR," tutur Pratikno.

Pratikno mengatakan setelah keppres ditandatangani, pemerintah akan segera mengirimkannya kepada Saiful Mahdi. "Amnestinya saudara Saiful Mahdi ini kepada Mahkamah Agung, kepada Jaksa Agung dan kemudian kepada yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. Jadi Semoga ini bisa cepat segera ditindaklanjuti dan saudara Saiful Mahdi ini bisa dibebaskan dalam waktu yang secepat-cepatnya," ungkap Pratikno.

Saiful Mahdi diketahui dilaporkan ke polisi pada 25 Februari 2019 setelah mengkritik proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Fakultas Teknik dan Teknologi, Unsyiah Kuala, Banca Aceh. Saiful mengkritik proses rekrutmen lantaran dirinya mengetahui adanya berkas peserta yang diduga tak sesuai persyaratan, namun tetap diloloskan oleh pihak kampus. Kritik tersebut disampaikan melalui grup "WhatsApp".

Kemudian pada Juli 2019, Saiful dilaporkan ke Polresta Banda Aceh oleh pihak kampus. Saiful lalu menjadi tersangka pencemaran nama baik berdasarkan pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 2 September 2019. Dalam proses hukum yang berjalan, majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 4 April 2020 memvonis Saiful 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan.

Baca Juga

Saiful sempat mengajukan permohonan banding dan kasasi, namun ditolak. Kejaksaan Negeri Banda Aceh pun mengeksekusi vonis terhadap Saiful pada 2 September 2021.(ant/chm)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

test artikel double saya coba klik banyak

test artikel double saya coba klik banyak

Bea Cukai buka suara atas penetapan Manajer Arema FC, WDA sebagai tersangka kasus peredaran rokok ilegal.
3 Alasan Patrick Kluivert Wajib Panggil Kembali Si Anak Hilang Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

3 Alasan Patrick Kluivert Wajib Panggil Kembali Si Anak Hilang Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Elkan Baggott kedapatan berada di Bali setelah menyelesaikan tugasnya memperkuat Blackpool FC. 
Sahkan Deklarasi Jakarta di Sidang PUIC 2025, DPR RI Desak Dunia Isolasi Israel

Sahkan Deklarasi Jakarta di Sidang PUIC 2025, DPR RI Desak Dunia Isolasi Israel

Ketua DPR RI, Puan Maharani resmi mengesahkan hasil Konferensi Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) ke-19. DPR RI diketahui menjadi tuan rumah pada penyelenggaraan tahun ini.
Bukan Keluarga, Prabowo Sebut Australia Tetangga yang Selalu Ada

Bukan Keluarga, Prabowo Sebut Australia Tetangga yang Selalu Ada

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memperkuat hubungan bilateral Indonesia dan Australia, dalam Joint Press Statement dengan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
Dirut PT Timah Minta Dukungan DPR Bereskan Tata Kelola Tambang, Komisi VI: Ilegal Mining Harus Ditangani

Dirut PT Timah Minta Dukungan DPR Bereskan Tata Kelola Tambang, Komisi VI: Ilegal Mining Harus Ditangani

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini mendukung PT Timah melakukan perbaikan tata kelola pertambangan timah nasional. 
Apa Kabar Agus Salim? Agus Sedih Kini Jualan Baju Online Tapi Bergambar Mukanya, Netizen: Males Gue Beli Bajunya

Apa Kabar Agus Salim? Agus Sedih Kini Jualan Baju Online Tapi Bergambar Mukanya, Netizen: Males Gue Beli Bajunya

Apa kabar Agus Salim alias Agus Sedih? Dulu sempat mengundang perhatian publik akibat kasus dana donasi yang melibatkan YouTuber Teh Novi dan Denny Sumargo kini kabar terbaru Agus Salim membuat penasaran netizen.

Trending

Polda Metro Jaya Periksa 24 Saksi Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Jaya Periksa 24 Saksi Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Jaya masih terus menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik perihal tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Tak Disangka, Rumor Kencang Persija dan Klub Eropa Tertarik Gaet Nick Kuipers Tuai Reaksi Keras dari Fans Persib

Tak Disangka, Rumor Kencang Persija dan Klub Eropa Tertarik Gaet Nick Kuipers Tuai Reaksi Keras dari Fans Persib

Suporter Persib Bandung, Bobotoh memberikan berbagai reaksi atas rumor Nick Kuipers akan dipikat oleh Persija Jakarta dan klub asal Eropa jelang bursa transfer.
Naturalisi Kelar! Bek Eropa Ini Siap Perkuat Malaysia di Duel Panas Lawan Vietnam!

Naturalisi Kelar! Bek Eropa Ini Siap Perkuat Malaysia di Duel Panas Lawan Vietnam!

Klub Tenerife mengonfirmasi bek Gabriel Palmero akan dipanggil ke timnas Malaysia untuk sesi latihan Juni mendatang. Pemain naturalisasi Malaysia siap bersinar
Tabiat Hercules Dibongkar Mantan Preman Tanah Abang, Ungkit Transferan Uang Rp50 Juta

Tabiat Hercules Dibongkar Mantan Preman Tanah Abang, Ungkit Transferan Uang Rp50 Juta

Tidak sedikit bongkar tabiat Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules ke hadapan publik. Terutama mantan preman tanah abang,
Pamor Liga Voli Korea Turun Drastis Setelah Megawati Hangestri Cs Hengkang, KOVO Kembali Berencana Rombak Regulasi Pemain

Pamor Liga Voli Korea Turun Drastis Setelah Megawati Hangestri Cs Hengkang, KOVO Kembali Berencana Rombak Regulasi Pemain

Megawati Hangestri memilih untuk hengkang dari Liga Voli Korea setelah dua musim memperkuat Red Sparks. 
Ternyata Segini Gaji Calon Striker Timnas Indonesia Mauro Zijlstra di Klub FC Volendam

Ternyata Segini Gaji Calon Striker Timnas Indonesia Mauro Zijlstra di Klub FC Volendam

Pasalnya, proses naturalisasi striker berusia 20 tahun asal FC Volendam itu sedang berlangsung.
AC Milan Putuskan Batal Rekrut Jay Idzes usai Digulung Bologna di Final Coppa Italia? Jurnalis Italia Bilang Begini

AC Milan Putuskan Batal Rekrut Jay Idzes usai Digulung Bologna di Final Coppa Italia? Jurnalis Italia Bilang Begini

Masa depan pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes, bisa jadi berkaitan dengan kegagalan AC Milan menjuarai Coppa Italia usai dikalahkan Bologna.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT