News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Keppres Amnesti Saiful Mahdi Ditandatangani Presiden Joko Widodo

Presiden Joko Widodo telah menandatangani keputusan presiden (keppres) pemberian amnesti untuk dosen Universitas Syiah Kuala Saiful Mahdi.
Selasa, 12 Oktober 2021 - 17:52 WIB
Keppres Amnesti Saiful Mahdi Ditandatangani Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • antara

Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menandatangani keputusan presiden (keppres) pemberian amnesti untuk dosen Universitas Syiah Kuala Saiful Mahdi. "Hari ini, tadi Bapak Presiden menandatangani keppres untuk amnesti saudara Saiful Mahdi," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Jakarta, Selasa. Sebelumnya pada Kamis (7/10), dalam rapat paripurna penutupan masa sidang, DPR telah menyetujui pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi.

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar selaku pimpinan sidang saat itu mengatakan pimpinan DPR telah menerima Surat Presiden tertanggal 29 September 2021 berkaitan pertimbangan atas permohonan amnesti Saiful Mahdi. "Ya kita kemarin menerima surat dari DPR, bahwa DPR sudah menyetujui amnesti untuk saudara Saiful Mahdi, jadi Presiden kan beberapa waktu yang lalu sudah mengajukan ke DPR dan kemudian sudah mendapatkan persetujuan DPR," tutur Pratikno.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pratikno mengatakan setelah keppres ditandatangani, pemerintah akan segera mengirimkannya kepada Saiful Mahdi. "Amnestinya saudara Saiful Mahdi ini kepada Mahkamah Agung, kepada Jaksa Agung dan kemudian kepada yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. Jadi Semoga ini bisa cepat segera ditindaklanjuti dan saudara Saiful Mahdi ini bisa dibebaskan dalam waktu yang secepat-cepatnya," ungkap Pratikno.

Saiful Mahdi diketahui dilaporkan ke polisi pada 25 Februari 2019 setelah mengkritik proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Fakultas Teknik dan Teknologi, Unsyiah Kuala, Banca Aceh. Saiful mengkritik proses rekrutmen lantaran dirinya mengetahui adanya berkas peserta yang diduga tak sesuai persyaratan, namun tetap diloloskan oleh pihak kampus. Kritik tersebut disampaikan melalui grup "WhatsApp".

Kemudian pada Juli 2019, Saiful dilaporkan ke Polresta Banda Aceh oleh pihak kampus. Saiful lalu menjadi tersangka pencemaran nama baik berdasarkan pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 2 September 2019. Dalam proses hukum yang berjalan, majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 4 April 2020 memvonis Saiful 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan.

Saiful sempat mengajukan permohonan banding dan kasasi, namun ditolak. Kejaksaan Negeri Banda Aceh pun mengeksekusi vonis terhadap Saiful pada 2 September 2021.(ant/chm)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Catat! Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Catat! Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (27/12/2025).
Jumlah Korban Jiwa Bencana Sumatera-Aceh Terus Bertambah, Terbaru 1.137 Orang Meninggal Dunia

Jumlah Korban Jiwa Bencana Sumatera-Aceh Terus Bertambah, Terbaru 1.137 Orang Meninggal Dunia

Korban meninggal dunia akibat bencana tanah longsor dan banjir bandang yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Tinggal Tunggu Waktu, Menpora Sebut Bonus SEA Games 2025 segera Diajukan ke Kementerian Keuangan

Tinggal Tunggu Waktu, Menpora Sebut Bonus SEA Games 2025 segera Diajukan ke Kementerian Keuangan

Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, memastikan bahwa mekanisme pemberian bonus bagi atlet peraih medali di SEA Games Thailand 2025 masih dalam proses pembahasan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
9 Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air, Bareskrim Polri: Bekerja Sebagai Admin

9 Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air, Bareskrim Polri: Bekerja Sebagai Admin

Bareskrim Polri bekerja sama dengan sejumlah stakeholder berhasil memulangkan sembilan orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara Kamboja.
Indonesia Bersinar di SEA Games 2025, Erick Thohir Beberkan Nasib Bonus Atlet

Indonesia Bersinar di SEA Games 2025, Erick Thohir Beberkan Nasib Bonus Atlet

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mengonfirmasi bahwa skema bonus bagi atlet peraih medali di SEA Games Thailand 2025 saat ini masih dalam tahap peninjauan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dibayang-bayang Gelar Juara, Megawati Hangestri Akhirnya Bicara Jujur soal Tekanan Berat di Proliga: Ada Beban Tersendiri

Dibayang-bayang Gelar Juara, Megawati Hangestri Akhirnya Bicara Jujur soal Tekanan Berat di Proliga: Ada Beban Tersendiri

Megawati Hangestri akhirnya angkat bicara soal tekanan besar yang kini kembali ia rasakan di Proliga. Sebut jauh lebih berat ketimbang saat di Liga Voli Korea.

Trending

9 Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air, Bareskrim Polri: Bekerja Sebagai Admin

9 Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air, Bareskrim Polri: Bekerja Sebagai Admin

Bareskrim Polri bekerja sama dengan sejumlah stakeholder berhasil memulangkan sembilan orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara Kamboja.
Jokowi Dituding Berbohong, Roy Suryo:  Insya Allah Rakyat Indonesia akan Melihat

Jokowi Dituding Berbohong, Roy Suryo:  Insya Allah Rakyat Indonesia akan Melihat

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dituding lagi berbohong. Tudingan itu dilontarkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi. 
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Dinonaktifkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Ini Tanggal Lengkapnya

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Dinonaktifkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Ini Tanggal Lengkapnya

Ganjil genap Jakarta dinonaktifkan saat libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Simak jadwal lengkap, dasar hukum, dan dampaknya di sini.
Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak 27 Desember 2025 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Cek peruntungan cinta, karier, dan keuangan kamu di sini.
Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Aries, oleh Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Aries, oleh Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan zodiak besok 27 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak peruntungan soal cinta, karier, dan keuangan kamu di sini!
Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih Kembali Disorot di Tengah Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil

Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih Kembali Disorot di Tengah Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil

Berikut profil lengkap Eryck Amaral, mantan suami dari Aura Kasih kembali tuai sorotan publik di tengah nama mantan istri terseret dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil.
Heboh Model Majalah Dewasa Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Begini Penjelasannya

Heboh Model Majalah Dewasa Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Begini Penjelasannya

Pihak Kementerian Pertahanan memberikan penjelasan soal dugaan selebgram Ayu Aulia yang dilantik jadi tim kreatif Kemhan. Ternyata begini duduk perkaranya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT