Lebih lanjut, dalam amicus curiae itu sejumlah saran pun sudah diberikan kepada hakim. Di antaranya yang tercantum dalam undang-undang Kekuasaan Kehakiman pasal 5, yang mewajibkan agar hakim juga mendengarkan rasa keadilan publik, serta menggali keadilan yang hidup dalam masyarakat.
"Kami menawarkan diri, hakim itu jangan sungkan-sungkan untuk mengadopsi pemikiran-pemikiran yang disampaikan publik termasuk para akademisi," jelasnya.
Diketahui, Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, dosen yang juga seorang aktivis ini menggalang dukungan kepada terdakwa Richard Eliezer. Dan dalam 3 hari, sudah ada 122 dosen dan Guru Besar yang ikut menyuarakan dukungan terhadap Richard Eliezer.(mka/chm)
Load more