Untuk mengikuti program ini, nasabah diwajibkan memiliki Rekening Utama (Tabungan atau Giro Bank BJB) sebagai rekening sumber dana pendebetan setoran bulanan BJB Tandamata Berjangka.
Kemudian melakukan setoran awal sesuai dengan pilihan setoran bulanan dan jangka waktu yang telah diperjanjikan untuk BJB Tandamata Berjangka. Apabila nasabah mencairkan dananya sebelum jatuh tempo maka akan dikenakan penalti sesuai ketentuan Bank BJB.
Hadiah yang didapat nasabah pajaknya akan ditanggung Bank BJB. Namun, jenis dan warna hadiah dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketersediaan dan pergantian hadiah dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada nasabah.
Diketahui, BJB Tandamata Berjangka adalah salah satu layanan Bank BJB untuk memudahkan masyarakat menabung. Setoran tabungan dilakukan secara autodebet sehingga memudahkan proses penarikan uang setiap bulannya. Uang tersebut akan ditarik secara otomatis dari rekening yang Anda rekomendasikan.
Layanan BJB Tandamata Berjangka non program berlaku untuk minimal setoran awal Rp100.000 dengan kelipatan Rp50.000 per rekening. Setoran awal akan dianggap sebagai setoran bulanan pertama. Minimal setoran bulanan Rp100.000 dengan maksimal setoran bulanan Rp 5.000.000 dengan kelipatan Rp.50.000 per rekening.
Nasabah tidak diperbolehkan melakukan Top-Up atau Top-Down terhadap setoran bulanan, namun Nasabah dapat melakukan setoran ke rekening BJB Tandamata Berjangka diluar setoran bulanan melalui mekanisme transfer melalui Delivery Channel atau LPE dan/atau LPD lainnya milik bank atau bank lain atau secara tunai melalui counter teller. Atas setoran dimaksud di atas, tidak mengurangi kewajiban setoran bulanan di masa yang akan datang dan tidak pula menambah manfaat perlindungan asuransi.
Dalam hal Nasabah menunggak setoran bulanan, maka setoran bulanan yang akan ditagihkan bulan selanjutnya adalah akumulasi setoran bulanan bulan berjalan ditambah tunggakan setoran bulanan bulan sebelumnya.
Load more