Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggandeng Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.
Hal ini guna menjaga netralitas para ASN sekaligus menghindari modus pelanggaran kampanye.
Menurut Agus, kerja sama ini menjadi sangat penting untuk mengantisipasi pelanggaran netralitas ASN.
"Kerja sama ini merupakan upaya memperkuat kemitraan strategis kedua lembaga dalam mencegah potensi pelanggaran netralitas ASN," ucap Agus, Selasa (31/1/2023).
Dia menjelaskan bahwa berdasar data KASN pada 2020 dan 2021, terdapat 2.034 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
"Sebanyak 1.596 ASN atau 78,5% di antaranya terbukti melanggar netralitas," ungkapnya.
Kata Agus, terkait pelanggaran netralitas itu, pihaknya telah memberikan rekomendasi sanksi.
"Sejumlah 1.413 ASN (88,5%) telah ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK)," katanya.
Bahkan, tak hanya itu, Agus mengatakan, bila diamati lebih jauh lagi, sejumlah 47,1% dari pelanggaran netralitas ASN terjadi pada masa sebelum kampanye.
"Modus pelanggaran yang terbanyak pun adalah kampanye atau sosialisasi di media sosial sejumlah 30,4%," terangnya.
Kemudian, sambung dia, disusul oleh mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon atau bakal calon (22,4%).
"Dan melakukan foto bersama dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau yang menunjukkan keberpihakan (12,6%)," ujarnya.
Menurutnya, jumlah pelanggaran netralitas ASN tersebut bukanlah angka yang sedikit.
Oleh karena itu, kata Agus, hal ini juga memerlukan dukungan dari para kepala daerah untuk bertindak objektif. Serta tidak berpihak dalam menghadapi kontestasi pemilu dan pemilihan di daerahnya masing-masing.
“PKS antara KASN dan Bawaslu juga menjadi bentuk konkret dari komitmen dan soliditas kami untuk bersama-sama menjaga netralitas pegawai ASN baik tingkat pusat maupun daerah," tegas dia.
Adapun lingkup perjanjian kerja sama yang ditandatangani yakni mencakup
1. pertukaran data dan/atau informasi;
2. pencegahan;
3. pengawasan;
4. penanganan pelanggaran pemilu/pemilihan; dan
5. monitoring tindak lanjut rekomendasi KASN.
Terkait dengan pertukaran data dan informasi, KASN dan Bawaslu sepakat untuk mengembangkan Sistem Informasi Pengawasan Netralitas ASN (Siapnet).
"Aplikasi tersebut memfasilitasi pengaduan pelanggaran netralitas ASN yang didapatkan Bawaslu untuk kemudian diberikan kepada KASN," terang Agus.
Menurut dia, hal itu dilakukan demi meningkatkan akurasi dan validitas data dari aspek jumlah pelanggaran, jenis pelanggaran, kategori jabatan ASN terlapor, dan jumlah rekomendasi serta tindak lanjutnya. (rpi/put)
Load more