LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E di PN Jaksel, Senin (30/1/2023).
Sumber :
  • tim tvonenews/Bagas

Tolak Pleidoi Bharada E, Jaksa Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara sudah Sesuai Parameter yang Jelas

Jaksa Penuntut Umum tolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dan penasihat hukumnya, terkait tuntutan 12 tahun penjara

Senin, 30 Januari 2023 - 16:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dan penasihat hukumnya, terkait tuntutan 12 tahun penjara.

Penolakan tersebut terjadi ketika jaksa membacakan replik atau balasan nota pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/1/2023).

Jaksa beranggapan tinggi atau rendahnya tuntutan terhadap Bharada E telah ditentutan secara objektif.

"Tuntutan 12 tahun itu berdasarkan parameter penentuan yang sudah jelas senagaimana yang diatur salam standar operasional prosedur penanganan tindak pidana umum," kata jaksa.

Baca Juga :

Jaksa menjelaskan tuntutan tersebut telah sesuai dengan peran Bharada E sebagai eksekutor terhadap korban Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut jaksa, tuntutan kepada terdakwa Bharada E juga telah sesuai dengan surat dakwaaan penuntut umum terkait Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Berdasarkan peran Richard Eliezer dalam perbuatan pidana sebagaimana dakwakan tanpa tendensi apa pun yang melatarbelakangi hal tersebut," jelasnya.

Selain itu, jaksa menilai tuntutan terhadap Bharada E telah sesuai dengan asas keadilan, sehingga menolak pleidoi yang dibacakan di persidangan.

"Kami berpendapat tinggi rendahnya (tuntutan) yang kami ajukan kepada majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan," imbuh jaksa.

Jaksa Pertimbangkan Rekomendasi LPSK soal Bharada E

Sebelumnya JPU mengaku telah membaca dan mempertimbangkan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) soal status Richard Eliezer alias Bharada E sebagai justice collaborator (JC).

Pengakuan tersebut terlontar ketika jaksa membacakan replik atau balasan dari pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Menurut jaksa, pihaknya telah memberikan tuntutan 12 tahun penjara kepada Bharada E sesuai dengan kejujuran selama persidangan.

"Bahwa tim penuntut umum juga telah mempertimbangkan rekomendasi dari LPSK perihal pemberian hak penghargaan sebagai saksi pelaku yang berkerja sama," kata jaksa.

Jaksa menjelaskan telah mempelajari ketentuan dalam perundang-undangan sebagaimana syarat ketentuan, khususnya Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang perlindungan saksi dan korban.

Menurut jaksa, penuntut umum juga sudah mempertimbangkan bahwa sehubungan dengan penjelasan Pasal 10A, ayat 3 huruf a UU RI Nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

"Bahwa dalam penjelasan Pasal 10A UU RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan korban, memang menyatakan frasa penjatuhan paling ringan di antara terdakwa lainnya," jelasnya.

Namun, jaksa mengatakan Bharada E memiliki peran lebih dominan dibandingkan terdakwa lainnya, dalam perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa beranggapan Bharada E berperan lebih besar daripada terdakwa lainnya, kecuali Ferdy Sambo.

"Jadi, permohonan tuntutan kepada majelis hakim untuk penjatuhan paling ringan terhadap Richard Eliezer di antara terdakwa lainnya perlu mendapat kajian lebih mendalam," tambahnya.

Selain itu, jaksa mengakui terdapat pertimbangan sulit pihaknya dalam menentukan tuntutan kepada terdakwa Bharada E.

Sebab, Bharada E mendapat status JC sebagai saksi atau pelaku yang bekerja sama membongkar kejahatan yang direncanakan Ferdy Sambo.

"Kondisi ini menimbulkan dilema yuridis karena di satu sisi, terdakwa Richard Eliezer dikategorikan sebagai seorang saksi atau pelaku yang bekerja sama. Dengan kebaranian dan kejujurannya telah berkontribusi besar. Namun, di sisi lain peran dari terdakwa Richaed Eliezer sebagai eksekutor penembakan perlu dipertimbangkan secara jernih dan objektif," imbuhnya.

Jaksa Tolak Pledoi Bharada Eliezer

Tim Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menolak pledoi atau nota pembelaan Richard Eliezer atau Bharada E. Bagi tim jaksa, perbuatan Eliezer tidak dapat dihapuskan dengan alasan pertimbangan aspek kesalahan psikologis.

"Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2023).

Selain itu, pihak jaksa penuntut umum juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Rabu (18/1).

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," ucap jaksa.

Tim jaksa menilai penasihat hukum Richard Eliezer keliru dalam menafsirkan perbuatan Eliezer. Bagi tim jaksa, perbuatan Eliezer tidak dapat dihapuskan dengan alasan pertimbangan aspek kesalahan psikologis.

"Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak," ujar jaksa.

Tim jaksa penuntut umum menilai Richard Eliezer bukanlah terpengaruh ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa, dalam hal ini Ferdy Sambo, melainkan hanya memperlihatkan loyalitas-nya sebagai orang yang mengikuti Ferdy Sambo.

"Dan apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan," kata jaksa.

Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dituntut pidana penjara 12 tahun oleh jaksa penuntut umum.

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Kuat Ma’ruf yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara 8 tahun, Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup, dan Putri Candrawathi dengan tuntutan pidana penjara 8 tahun.

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan sebelumnya, Jumat (27/1), jaksa penutut umum telah menolak pleidoi Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Ferdy Sambo. Lebih lanjut, pada Senin (30/1), jaksa juga menolak pledoi Putri Candrawathi. (ant/ito/lpk/muu)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Doa Sore Hari Setelah Ashar: Mohon Rahmat di Waktu Petang

Doa Sore Hari Setelah Ashar: Mohon Rahmat di Waktu Petang

Dua waktu istimewa dalam Islam adalah subuh dan sore hari setelah ashar. Hal ini karena saat itu, para malaikat berkumpul untuk berganti tugas. Maka berdoalah.
Kisah Tragis! Suami Sengaja Bius Istri untuk Diperkosa Ratusan Kali oleh Puluhan Pria Berbeda Selama 10 Tahun, Motifnya Ternyata untuk...

Kisah Tragis! Suami Sengaja Bius Istri untuk Diperkosa Ratusan Kali oleh Puluhan Pria Berbeda Selama 10 Tahun, Motifnya Ternyata untuk...

Kasus kejahatan seksual akhirnya terungkap menghebohkan Prancis, saat Gisele Pelicot nenek berusia 71 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh puluhan pria berbeda
Bukti Marissa Haque Bukan Orang Sembarangan, Dulu Sempat Bersaing Ketat bersama Zulkieflimansyah Melawan Kubu Ratu Atut di Pilgub Banten, Kalah, tapi...

Bukti Marissa Haque Bukan Orang Sembarangan, Dulu Sempat Bersaing Ketat bersama Zulkieflimansyah Melawan Kubu Ratu Atut di Pilgub Banten, Kalah, tapi...

Mendiang istri Ikang Fawzi, Marissa Haque memiliki deretan pengalaman politik yang cukup menjanjikan semasa hidup. Marissa sempat bersaing di Pilkada Banten.
Ruben Onsu Buka Suara Soal Isu Perselingkuhan Sarwendah dengan Betrand Peto, Ivan Gunawan Ikut Dukung: Mending Diem Aja Kalo...

Ruben Onsu Buka Suara Soal Isu Perselingkuhan Sarwendah dengan Betrand Peto, Ivan Gunawan Ikut Dukung: Mending Diem Aja Kalo...

Presenter kondang Ruben Onsu kembali memanas dalam menanggapi isu percerain dirinya dengan Sarwendah.
Tanpa Kehadiran Pratama Arhan, Azizah Salsha Dampingi Sang Ayah di Pelantikan DPR, Cincin Nikah Jadi Sorotan

Tanpa Kehadiran Pratama Arhan, Azizah Salsha Dampingi Sang Ayah di Pelantikan DPR, Cincin Nikah Jadi Sorotan

Azizah Salsha, istri pemain sepak bola Pratama Arhan mendampingi sang ayah, Andre Roside dalam pelantikan anggota DPR RI beberapa hari lalu.
Terucap dari Mulut Ahmad Dhani, Ternyata Ada Penyesalan karena 'Gegabah' Ceraikan Maia Estianty: Saya Sebenarnya...

Terucap dari Mulut Ahmad Dhani, Ternyata Ada Penyesalan karena 'Gegabah' Ceraikan Maia Estianty: Saya Sebenarnya...

Musisi Ahmad Dhani rupanya memiliki penyesalam mendalam karena memilih menceraikan ibu Al, El, Dul yaitu Maia Estianty.
Trending
Betrand Peto Suka Peluk Cium, Sarwendah Akhirnya Buka-bukaan soal 'Kemesraannya' dengan Onyo: Memang Sesayang Itu...

Betrand Peto Suka Peluk Cium, Sarwendah Akhirnya Buka-bukaan soal 'Kemesraannya' dengan Onyo: Memang Sesayang Itu...

Dalam wawancara dengan Maia Estianty, Sarwendah akhirnya buka-bukaan soal perasaan sebenarnya mengenai 'kemesraannya' dengan Betrand Peto. Menurutnya hal itu...
Kubu Vadel Badjideh 'Sesumbar' Ungkap Laporan Dugaan Persetubuhan dan Praktik Aborsi Anak Nikita Mirzani Tak Terbukti!

Kubu Vadel Badjideh 'Sesumbar' Ungkap Laporan Dugaan Persetubuhan dan Praktik Aborsi Anak Nikita Mirzani Tak Terbukti!

Vadel Badjideh menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan bersama kuasa hukumnya Razman Arif Nasution pada Jumat (4/10/2024) untuk memenuhi laporan yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani.
Kasihan Murid dalam Video Syur Gorontalo Belum Masuk Sekolah Padahal Tak Dikeluarkan, Gurunya? ingatkan Kata Ustaz Adi Hidayat Penzina Lebih Kejam dari...

Kasihan Murid dalam Video Syur Gorontalo Belum Masuk Sekolah Padahal Tak Dikeluarkan, Gurunya? ingatkan Kata Ustaz Adi Hidayat Penzina Lebih Kejam dari...

Mengingat status Murid dalam video syur di Gorontalo masuk di bawah umur, secara umum dipahami sebagai korban. Hal inilah yang disoroti publik. Mengapa bisa?..
Tanpa Kehadiran Pratama Arhan, Azizah Salsha Dampingi Sang Ayah di Pelantikan DPR, Cincin Nikah Jadi Sorotan

Tanpa Kehadiran Pratama Arhan, Azizah Salsha Dampingi Sang Ayah di Pelantikan DPR, Cincin Nikah Jadi Sorotan

Azizah Salsha, istri pemain sepak bola Pratama Arhan mendampingi sang ayah, Andre Roside dalam pelantikan anggota DPR RI beberapa hari lalu.
Bukti Marissa Haque Bukan Orang Sembarangan, Dulu Sempat Bersaing Ketat bersama Zulkieflimansyah Melawan Kubu Ratu Atut di Pilgub Banten, Kalah, tapi...

Bukti Marissa Haque Bukan Orang Sembarangan, Dulu Sempat Bersaing Ketat bersama Zulkieflimansyah Melawan Kubu Ratu Atut di Pilgub Banten, Kalah, tapi...

Mendiang istri Ikang Fawzi, Marissa Haque memiliki deretan pengalaman politik yang cukup menjanjikan semasa hidup. Marissa sempat bersaing di Pilkada Banten.
Terucap dari Mulut Ahmad Dhani, Ternyata Ada Penyesalan karena 'Gegabah' Ceraikan Maia Estianty: Saya Sebenarnya...

Terucap dari Mulut Ahmad Dhani, Ternyata Ada Penyesalan karena 'Gegabah' Ceraikan Maia Estianty: Saya Sebenarnya...

Musisi Ahmad Dhani rupanya memiliki penyesalam mendalam karena memilih menceraikan ibu Al, El, Dul yaitu Maia Estianty.
Kisah Tragis! Suami Sengaja Bius Istri untuk Diperkosa Ratusan Kali oleh Puluhan Pria Berbeda Selama 10 Tahun, Motifnya Ternyata untuk...

Kisah Tragis! Suami Sengaja Bius Istri untuk Diperkosa Ratusan Kali oleh Puluhan Pria Berbeda Selama 10 Tahun, Motifnya Ternyata untuk...

Kasus kejahatan seksual akhirnya terungkap menghebohkan Prancis, saat Gisele Pelicot nenek berusia 71 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh puluhan pria berbeda
Selengkapnya
Viral