Seperti diketahui, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kemudian, pada Selasa (24/1/2023), Ferdy Sambo membacakan pledoi di PN Jaksel.
"Selanjutnya melalui pembelaan ini, saya memohon kepada Majelis Hakim yang mulia berkenan memberikan keputusan yang adil berdasarkan hukum dan penilaian objektif atas fakta dan bukti yang telah dihadirkan di persidangan ini," kata Ferdy Sambo di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).
Dalam pembacaan pledoi tersebut Ferdy Sambo membacakan sepuluh pembelaan terkait tuntutan seumur hidup dari jpu itu.
Isi 10 Pembelaan Ferdy Sambo
Pertama, bahwa sejak awal dirinya tidak merencanakan pembunuhan terhadap korban Yosua karena peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat dirinya, juga istrinya yang telah menjadi korban perkosaan.
Load more