Laporan FA Terkait Video Syur yang Libatkan Ketua DPRD PPU Ditolak Siber Bareskrim Polri, ini Alasannya!
- dok. Zainul Arifin
Sementara, pekan depan akan dilakukan penyerahan Tahap II tersangka inisial P.
"Tadi penyerahan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama FA, dan tersangka atas nama R. Pekan depan atas nama tersangka P. Ada tiga orang tersangka yang sudah ditetapkan tersangka, 2 orang sudah Tahap II, 1 orang Minggu depan Tahap II," kata Zainul, saat dihubungi tvOnenews.com, pada Kamis (19/1/2023).
"Klien kami sekarang menjadi tahanan jaksa untuk selama 20 hari ke depan dititipkan di Mabes Polri," sambung dia.
Dalam hal ini, Zainul optimis selaku kuasa hukum FA, pihaknya sangat siap menghadapi dakwaan jaksa pada persidangan yang akan datang.
"Kami meyakini FA adalah korban eksploitasi perempuan yang dilakukan oknum pimpinan DPRD ini," tuturnya.
Untuk itu, Zainul berharap, penyidik kepolisian dapat bersikap adil pada pengembangan perkara video syur ini. Zainul meminta kepolisian untuk menangkap otak pelaku yang sebenar-benarnya.
"Termasuk oknum Anggota DPRD tersebut dapat dijerat UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi," pungkasnya. (agr/put)
Load more