"Kita sudah berargumentasi hukum terkait itu, tapi petugas konsul tadi berdalih bahwa ketua itu dilindungi Pasal 8 UU Pornografi yang mengatakan dia korban dan tidak tahu kalau pada saat main direkam," sambung dia.
Dalam hal ini, Zainul merasa heran mengapa LP mereka ditolak oleh pihak Siber Bareskrim Polri. Sementara, dia mengungkapkan dalam Pasal 27 UU Pornografi menegaskan bahwa peran serta masyarakat dapat membuat laporan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum FA (25) perempuan yang terlibat dalam video syur bersama Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Syahruddin M Noor, angkat bicara soal perkembangan kasus tersebut.
Pada hari ini, Zainul mengungkapkan kehadirannya di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini adalah penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II tersangka FA, dan tersangka inisial R.
Sementara, pekan depan akan dilakukan penyerahan Tahap II tersangka inisial P.
"Tadi penyerahan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama FA, dan tersangka atas nama R. Pekan depan atas nama tersangka P. Ada tiga orang tersangka yang sudah ditetapkan tersangka, 2 orang sudah Tahap II, 1 orang Minggu depan Tahap II," kata Zainul, saat dihubungi tvOnenews.com, pada Kamis (19/1/2023).
"Klien kami sekarang menjadi tahanan jaksa untuk selama 20 hari ke depan dititipkan di Mabes Polri," sambung dia.
Load more