Jakarta - Laporan Polisi (LP) terkait video syur yang melibatkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Syahruddin M Noor ditolak oleh pihak Siber Bareskrim Polri. Hal ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum FA (25) perempuan yang terlibat dalam video syur tersebut.
"Tadi kita diterima oleh 2 orang petugas lantai 15 Siber. Setelah mereka konsultasi ke Pimpinan bahwa pelaku video yang diduga Pak Ketua (DPRD PPU) tidak dapat dikenakan unsur pasal pidana," ujar Pengacara Zainul Arifin, saat dihubungi tim tvOnenews, pada Jumat (20/1/2023).
Berdasarkan penuturan Zainul, perkara tersebut masuk ke dalam kategori perkara Ne Bis In Dem atau perkara dengan objek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.
"Padahal yang dapat mengatakan Ne Bis In Idem adalah putusan pengadilan yang inkrah," tegasnya.
Zainul beberkan alasan mengapa LP mereka ditolak oleh pihak Siber Bareskrim Polri, sebab pihak Syahruddin terlebih dahulu melaporkan FA kepada pihak kepolisian.
"LP ya direjek (tolak), tidak diterima Siber. Maksudnya kasus yang sekarang ini, karena Ketua (Syahruddin) yang LP dulu, jadi kita dianggap tidak bisa LP sebab perkara yang sama," jelasnya.
Load more