Jakarta - Laporan Polisi (LP) terkait video syur yang melibatkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Syahruddin M Noor ditolak oleh pihak Siber Bareskrim Polri. Hal ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum FA (25) perempuan yang terlibat dalam video syur tersebut.
"Tadi kita diterima oleh 2 orang petugas lantai 15 Siber. Setelah mereka konsultasi ke Pimpinan bahwa pelaku video yang diduga Pak Ketua (DPRD PPU) tidak dapat dikenakan unsur pasal pidana," ujar Pengacara Zainul Arifin, saat dihubungi tim tvOnenews, pada Jumat (20/1/2023).
Berdasarkan penuturan Zainul, perkara tersebut masuk ke dalam kategori perkara Ne Bis In Dem atau perkara dengan objek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.
"Padahal yang dapat mengatakan Ne Bis In Idem adalah putusan pengadilan yang inkrah," tegasnya.
Zainul beberkan alasan mengapa LP mereka ditolak oleh pihak Siber Bareskrim Polri, sebab pihak Syahruddin terlebih dahulu melaporkan FA kepada pihak kepolisian.
"LP ya direjek (tolak), tidak diterima Siber. Maksudnya kasus yang sekarang ini, karena Ketua (Syahruddin) yang LP dulu, jadi kita dianggap tidak bisa LP sebab perkara yang sama," jelasnya.
"Kita sudah berargumentasi hukum terkait itu, tapi petugas konsul tadi berdalih bahwa ketua itu dilindungi Pasal 8 UU Pornografi yang mengatakan dia korban dan tidak tahu kalau pada saat main direkam," sambung dia.
Dalam hal ini, Zainul merasa heran mengapa LP mereka ditolak oleh pihak Siber Bareskrim Polri. Sementara, dia mengungkapkan dalam Pasal 27 UU Pornografi menegaskan bahwa peran serta masyarakat dapat membuat laporan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum FA (25) perempuan yang terlibat dalam video syur bersama Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Syahruddin M Noor, angkat bicara soal perkembangan kasus tersebut.
Pada hari ini, Zainul mengungkapkan kehadirannya di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini adalah penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II tersangka FA, dan tersangka inisial R.
Sementara, pekan depan akan dilakukan penyerahan Tahap II tersangka inisial P.
"Tadi penyerahan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama FA, dan tersangka atas nama R. Pekan depan atas nama tersangka P. Ada tiga orang tersangka yang sudah ditetapkan tersangka, 2 orang sudah Tahap II, 1 orang Minggu depan Tahap II," kata Zainul, saat dihubungi tvOnenews.com, pada Kamis (19/1/2023).
"Klien kami sekarang menjadi tahanan jaksa untuk selama 20 hari ke depan dititipkan di Mabes Polri," sambung dia.
Dalam hal ini, Zainul optimis selaku kuasa hukum FA, pihaknya sangat siap menghadapi dakwaan jaksa pada persidangan yang akan datang.
"Kami meyakini FA adalah korban eksploitasi perempuan yang dilakukan oknum pimpinan DPRD ini," tuturnya.
Untuk itu, Zainul berharap, penyidik kepolisian dapat bersikap adil pada pengembangan perkara video syur ini. Zainul meminta kepolisian untuk menangkap otak pelaku yang sebenar-benarnya.
"Termasuk oknum Anggota DPRD tersebut dapat dijerat UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi," pungkasnya. (agr/put)
Load more