Jakarta - Kuasa Hukum FA (25) perempuan yang terlibat dalam video syur bersama Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Syahruddin M Noor, angkat bicara soal perkembangan kasus tersebut.
Pada hari ini, Zainul mengungkapkan kehadirannya di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini adalah penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II tersangka FA, dan tersangka inisial R.
Sementara, pekan depan akan dilakukan penyerahan Tahap II tersangka inisial P.
"Tadi penyerahan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama FA, dan tersangka atas nama R. Pekan depan atas nama tersangka P. Ada tiga orang tersangka yang sudah ditetapkan tersangka, 2 orang sudah Tahap II, 1 orang Minggu depan Tahap II," kata Zainul, saat dihubungi tvOnenews.com, pada Kamis (19/1/2023).
"Klien kami sekarang menjadi tahanan jaksa untuk selama 20 hari ke depan dititipkan di Mabes Polri," sambung dia.
Dalam hal ini, Zainul optimis selaku kuasa hukum FA, pihaknya sangat siap menghadapi dakwaan jaksa pada persidangan yang akan datang.
"Kami meyakini FA adalah korban eksploitasi perempuan yang dilakukan oknum pimpinan DPRD ini," tuturnya.
Load more