Untuk itu, Zainul berharap, penyidik kepolisian dapat bersikap adil pada pengembangan perkara video syur ini. Zainul meminta kepolisian untuk menangkap otak pelaku yang sebenar-benarnya.
"Termasuk oknum Anggota DPRD tersebut dapat dijerat UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan meminta Bareskrim Polri mengusut pelaku lain di balik kasus video syur yang melibatkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Syahruddin M Noor dengan seorang perempuan berinisial FA (25).
Selain itu, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah meminta keadilan terhadap FA yang ditetapkan sebagai tersangka UU ITE sebab dilaporkan oleh Syahruddin ke Bareskrim Polri.
Siti Aminah menegaskan bahwa FA sebagai tersangka memiliki hak yang patut dihormati dan dipenuhi oleh negara.
"Diantaranya adalah hak praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum yang efektif dan berkualitas, hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dan hak untuk diinformasikan terkait sangkaan yang dituduhkan serta tidak dibebankan pembuktian," ujar dia, melansir dari keterangan resmi, pada Kamis (19/1/2023).
Dalam hal ini, Siti mengaku telah menerima laporan dari pengacara FA, yakni Zainul Arifin pada Selasa (17/1/2023) lalu.
Load more