Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Ferdy Sambo terbukti sah secara hukum melanggar tindak pidana pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo, tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf. Jadi, terdakwa Ferdy Sambo bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1/2023).
Jaksa mengungkapkan berdasarkan Pasal 340 KUHP, Ferdy Sambo terbukti sah secara hukum melakukan pembunuhan berencana.
Selain itu, jaksa menilai Ferdy Sambo tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat mengganggu sistem elektronik.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55, bahwa oleh karena terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana," jelasnya.
Sementara itu, jaksa menuturkan Ferdy Sambo juga dibebankan biaya perkara karena tidak mengajukan permohonan berdasarkan Pasal 22 KUHAP.
"Bahwa terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 44 sampai 51 KUHP maka terhadap Terdakwa Ferdy Sambo SH, SiK MH harus lah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," imbuhnya.(lpk/put)
Load more