Detail Foto - Jaksa ke Ferdy Sambo: Tidak Ada Alasan Pemaaf
Jaksa Penuntut Umum saat Sidang Pembacaan Tuntutan Terhadap Ferdy Sambo di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Ferdy Sambo terbukti sah secara hukum melanggar tindak pidana pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
- galeri foto