Jakarta - Sidang pleno soal judicial review (JR) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ditunda hari ini.
Diketahui, sidang hari ini merupakan lanjutan dari perkara nomor 114 tahun 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, presiden, serta keterangan pihak terkait KPU.
“Sidang untuk hari ini ditunda hari Selasa, 24 Januari 2023 jam 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, keterangan presiden, dan pihak terkait KPU,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat sidang via daring, Selasa (18/1/2023).
Anwar menjelaskan sidang tersebut ditunda karena DPR meminta agar sidang digelar secara luring.
“Kemarin MK menerima surat dari DPR yang tanda tangan oleh sekjen atas nama pimpinan. Intinya memohon agar sidang yang semula dilaksanakan secara daring atau online diubah menjadi secara luring atau tatap muka di ruang sidang MK,” tutur Anwar.
Dia mengatakan MK menyetujui usulan tersebut, tetapi sidang secara luring tak bisa dilaksanakan hari ini.
“Karena MK harus memberi tahu kepada pihak-pihak lain yaitu presiden dan para pemohon tentunya, termasuk pihak terkait KPU, termasuk pula para pihak terkait ada sekitar 11 yang memohon untuk dijadikan pihak terkait,” ujarnya.
Load more