Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (17/1/2023).
"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, " ujar jaksa di PN Jaksel, Selasa(17/1/2023).
Jaksa menuturkan tuntutan itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP Ayat(1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.
JPU mengatakan ada hal yang memberatkan dan hal yang meringankan tuntutan Ferdy Sambo atas kasus ini.
Hal yang memberatkannya antara lain terdakwa menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarganya, terdakwa berbelit-belit, terdakwa menimbulkan kegaduhan di masyarakat, terdakwa tidak sepantasnya melakukan hal tersebut sebagai petinggi Polri, terdakwa mencoreng institusi Polri dan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
“Adapun hal yang meringankannya tidak ada,” ujar Jaksa saat membacakan tuntutannya.
Sementara, pada persidangan sebelumnya yakni Senin (16/1/2023), Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara.
Tuntutan 8 tahun penjara diberikan penuntut umum berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimalnya, yakni hukuman mati.(lpk/put)
Load more