“Kami nilai cukup mendesak, pengalaman terakhir dengan memberikan perlindungan pada bharada E, itu yang menjadi pemicu kami bahwa kami perlu mengelola rumah tahanan khusus untuk justice collaborator,” ujar Hasto kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2023).
Meskipun LPSK sudah mengelola rumah aman, tetapi Hasto mengatakan rumah itu diperuntukkan bagi saksi atau korban yang terancam bahaya.
“Nah rumah tahanan itu perlu diselenggarakan supaya justice collaborator betul-betul berada di tempat netral yang dikelola LPSK,” tuturnya.
Menurut dia, rumah tahanan lain dikelola oleh apapat penegak hukum sehingga rentan terjadi conflict of interest.
Hasto menjelaskan LPSK wajib memberikan perlindungan pada saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, dan ahli, seperti yang diatur dalam UU Perindungan Saksi dan Korban.
“Selain itu, kita bisa jadikan rumah tahanan khusus ini sebagai reward lah kepada seorang justice collaborator bahwa dia ditempatkan betul-betul di rumah tahanan yang khusus, yang lebih aman,” pungkas Hasto. (saa/ebs/muu)
Load more