Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi agar membuka akses data seluas-luasnya bagi para pengawas pemilu terkait dengan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, yakni pencalonan anggota DPD RI.
"Bawaslu mengimbau KPU provinsi membuka aksesibilitas data seluas-luasnya bagi pengawas pemilu terkait dengan pencalonan anggota DPD," ujar anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (6/1/2023).
Hal tersebut, lanjut dia, ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan dari para pengawas pemilu sehingga pelanggaran dan sengketa pada tahapan pencalonan anggota DPD RI dapat dicegah.
Selain menyinggung tentang keterbukaan akses data, Bawaslu RI juga menyampaikan lima imbauan lainnya guna mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa pada tahapan pencalonan anggota DPD RI itu.
Bawaslu mengimbau KPU provinsi agar wajib melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada calon anggota DPD RI. Berikutnya, mereka juga mengimbau kepada KPU provinsi untuk memberikan akses aplikasi Silon kepada pengawas pemilu dan memastikan aplikasi tersebut berfungsi dengan baik.
"Selanjutnya, Bawaslu juga mengimbau KPU RI agar memastikan tersedianya peraturan teknis yang komprehensif, tidak multitafsir, dan dapat dilaksanakan oleh seluruh jajaran KPU," ucap Lolly.
Di samping itu, Bawaslu pun mengimbau KPU RI agar menggelar bimbingan teknis (bimtek) kepada jajaran KPU provinsi untuk menyamakan persepsi jajaran dalam menerima dan meneliti kelengkapan dokumen pencalonan anggota DPD RI.
Load more