Terakhir, Bawaslu RI mengimbau seluruh KPU provinsi agar menghadirkan helpdesk di kantor masing-masing guna memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kendala dalam pencalonan anggota DPD.
Saat ini, pencalonan anggota DPD tengah berlangsung. Pada tahapan awal, bakal calon anggota DPD harus menyerahkan syarat minimal dukungan pemilih. Per 29 Desember 2022 lalu, bakal calon anggota DPD dari 32 provinsi telah menyerahkan syarat minimal dukungan pemilih.
Khusus di empat daerah otonom baru (DOB), yakni Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya batas waktu penyerahan syarat dukungan bagi bakal calon anggota DPD dari empat provinsi itu adalah pada 8 Januari 2023.
Setelah itu, KPU akan melaksanakan verifikasi administrasi dan faktual terhadap persyaratan tersebut. (ant/put)
Load more