ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ketua Badan Litbang DPC Demokrat Indramayu, Harris Solihin (Tengah)
Sumber :
  • Opih Riharjo

Bentrok Petani Gula di Indramayu, Demokrat Pertanyakan Hak Imunitas Anggota DPRD

Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR RI yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden.
Rabu, 6 Oktober 2021 - 11:00 WIB

Indramayu, tvonenews.com - Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Indramayu mempertanyakan hak imunitas anggota DPRD Kabupaten Indramayu yang diamankan pihak kepolisian pasca-bentrokan antara dua kelompok tani di sebuah lahan tebu milik PG Jatitujuh Desa Kerticala, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu yang menyeret salah satu anggota DPRD Indramayu.

"Setahu saya mengenai penyidikan terhadap Anggota DPR RI diatur dalam Pasal 220 UU MD3," ungkap Ketua Badan penelitian dan pengembangan DPC Partai Demokrat Kabupaten Indramayu, Harris Solihin.

Dalam regulasi tersebut, kata Harris, diterangkan pada ayat 1 yang berbunyi mengenai pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR RI yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden.

Harris melanjutkan, dalam ayat 2 diterangkan hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak diterimanya permohonan.

Kemudian, kata Harris, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR RI  tertangkap tangan melakukan tindak pidana, disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dan disangka melakukan tindak pidana khusus.

Baca Juga

"Rumusan ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 287 Peraturan Tata Tertib DPR RI, yaitu Setelah tindakan pemanggilan tanpa surat dari Presiden, harus dilaporkan kepada pejabat yang berwenang agar memberi izin paling lambat dalam 2  kali 24  jam. 15 Pasal 213 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR," ujarnya.

Terkait hal ini, menurut Harris, pihaknya akan mengajukan hearing kepada pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu melalui Fraksi Partai Demokrat, untuk meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait, seperti PG Rajawali II, Perum Perhutani, Polres Indramayu, kelompok masyarakat yang selama ini menggarap lahan tersebut, dan pihak-pihak lainnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Soal Oknum ASN Tipu Warga Ratusan Juta untuk Jadi Honorer, DPRD Medan Minta Rico Waas Tindak Tegas

Soal Oknum ASN Tipu Warga Ratusan Juta untuk Jadi Honorer, DPRD Medan Minta Rico Waas Tindak Tegas

Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus menilai tindakan ASN Pemko Medan melakukan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta kepada puluhan korban
Ditanya Soal Revisi UU Ormas, Ketua Komisi II DPR: Belum Urgen

Ditanya Soal Revisi UU Ormas, Ketua Komisi II DPR: Belum Urgen

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda menyebutkan siap membahas revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). 
Terungkap! Ganjar Pranowo Pernah Beri KTA Kagama ke Jokowi, Kini Ogah Respons Tuduhan Ijazah Palsu

Terungkap! Ganjar Pranowo Pernah Beri KTA Kagama ke Jokowi, Kini Ogah Respons Tuduhan Ijazah Palsu

Ganjar pernah memberikan Kartu anggota Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama). Penyerahan kartu KAGAMA tersebut diberikan langsung oleh Ketua Umum KAGAMA, Ganjar Pranowo, usai Sidang Kabinet Terbatas di kantor Presiden, Selasa (12/9/2017) sore.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Lantik 3 Pejabat ESDM dan SKK Migas

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Lantik 3 Pejabat ESDM dan SKK Migas

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melantik tiga (3) Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ESDM dan SKK Migas.
Sudah Menunggu Bertahun-tahun tapi Belum Ketemu Jodoh? Coba Baca Doa ini Agar Didekatkan Jodohnya

Sudah Menunggu Bertahun-tahun tapi Belum Ketemu Jodoh? Coba Baca Doa ini Agar Didekatkan Jodohnya

Terkadang timbul rasa khawatir bila sudah dewasa namun belum juga menemukan jodoh yang tepat, apalagi ketika merasa sudah dikejar oleh umur. Bacalah doa ini
IFAD Rencana Replikasi PHLN Kementan ke Negara Lain

IFAD Rencana Replikasi PHLN Kementan ke Negara Lain

International Fund for Agricultural Development (IFAD) mengapresiasi Program Youth Entrepreneurship and Employment Support Services (YESS) di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Trending

Meskipun Anggap Timnas Indonesia Rival, Tapi 7 Negara Ini Diam-diam Beri Dukungan Agar Skuad Garuda Bisa Lolos Piala Dunia 2026

Meskipun Anggap Timnas Indonesia Rival, Tapi 7 Negara Ini Diam-diam Beri Dukungan Agar Skuad Garuda Bisa Lolos Piala Dunia 2026

Siapa sangka, 7 negara ini mendukung Timnas Indonesia melaju ke Piala Dunia 2026. Torehan sejarah bersama mantan pelatih Shin Tae-yong membuat level Indonesia
IFAD Rencana Replikasi PHLN Kementan ke Negara Lain

IFAD Rencana Replikasi PHLN Kementan ke Negara Lain

International Fund for Agricultural Development (IFAD) mengapresiasi Program Youth Entrepreneurship and Employment Support Services (YESS) di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Ternyata Ini di Balik Alasan Utama Menteri Kebudayaan Ingin Pugar Situs Gunung Padang

Ternyata Ini di Balik Alasan Utama Menteri Kebudayaan Ingin Pugar Situs Gunung Padang

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon mengungkapkan pihaknya akan melakukan pemugaran situs Gunung Padang di Desa Karyamukti, Kabupaten Cianjur, meski belum diketahui
Cegah Gangguan Investasi, MPR Dukung Revisi UU Ormas

Cegah Gangguan Investasi, MPR Dukung Revisi UU Ormas

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno begitu menyambut positif usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Kemenag Dapat Penghargaan dari Ombudsman

Kemenag Dapat Penghargaan dari Ombudsman

Kementerian Agama (kemenag) meraih penghargaan dari Ombudsman RI atas capaian skor tertinggi dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dengan mencatatkan skor 88,53 atau kategori A dengan opini Kualitas Tertinggi.
Mengenal Jenis-Jenis Haji dan Bacaan Niatnya: Tamattu, Qiran, dan Ifrad

Mengenal Jenis-Jenis Haji dan Bacaan Niatnya: Tamattu, Qiran, dan Ifrad

Ketika hendak menunaikan ibadah haji, salah satu hal penting yang harus diketahui adalah jenis-jenis haji, yaitu Tamattu, Qiran, dan Ifrad. Berikut niatnya.
Sudah Menunggu Bertahun-tahun tapi Belum Ketemu Jodoh? Coba Baca Doa ini Agar Didekatkan Jodohnya

Sudah Menunggu Bertahun-tahun tapi Belum Ketemu Jodoh? Coba Baca Doa ini Agar Didekatkan Jodohnya

Terkadang timbul rasa khawatir bila sudah dewasa namun belum juga menemukan jodoh yang tepat, apalagi ketika merasa sudah dikejar oleh umur. Bacalah doa ini
Selengkapnya

Viral