Jaksa Perkara Ferdy Sambo Mulai "Tumbang", Hakim Tetap Lanjutkan Persidangan
- tim tvOnenews/Muhammad Bagas
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf mulai “tumbang”. Hal itu didasari karena persidangan yang terus bergulir hingga sekarang.
Pengungkapan itu bermula saat penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo mengajukan pemeriksaan saksi ahli meringankan pada pekan depan.
"Rencananya dua sampai tiga saksi meringankan," kata penasihat hukum Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (22/12/2022).
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso mengatakan persidangan akan kembali digelar, Selasa (27/12/2022) pekan depan.
"Saudara penuntut umum, kita tunda Selasa yang akan datang mendengarkan ahli yang didatangkan penasihat hukum terdakwa dan saksi meringankan," kata Wahyu.
Menanggapi keputusan itu, JPU mengusulkan agar persidangan digelar pada tahun depan, 2023.
Sebab, jaksa beralasan pihaknya mulai kelelahan karena persidangan yang terus bergulir setiap pekan.
"Izin Bapak, jika diperkenankan ini kita sudah maraton, kami pun satu-satu tumbang-tumbang juga pak tiap hari, tiap minggu disuntik-suntik vitamin gara-gara ini, kalau diperkenankan ditunda Januari tanggal 2 tanggal 1," minta jaksa.
Meski demikian, Hakim Wahyu menolak permintaan tersebut karena beralasan sidang tetap harus digelar secara cepat.
Oleh karena itu, Wahyu meminta baik JPU dan penasehat hukum terdakwa agar mempersiapkan diri dengan baik.
"Terima kasih atas usulan jaksa penuntut umum dan penasehat hukum, majelis berpendapat bahwa sidang ini kembali pada asasnya peradilan cepat, sederhana dan murah, jadwal tetap Selasa," tegas Wahyu.
![]()
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat Jalani Sidang di PN Jaksel (tim tvOnenews)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bawa Saksi Meringankan
Saksi meringankan yang dibawa oleh tim Ferdy Sambo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) adalah ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali.
Mahrus mengungkapkan bahwa motif pembunuhan berencana harus dibuktikan meskipun itu soal dugaan pelecehan seksual.
"Izin Yang Mulia. Kalau kita lihat bukunya Prof Zainal Arifin, 'Hukum Pidana', beliau menjelaskan kalau motif itu menjadi penting dibuktikan. Sebab, menyangkut keputusan atau kehendak seseorang ketika memutuskan sesuatu," kata Mahrus di PN Jaksel, Kamis (22/12/2022).
Load more