News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jaksa Perkara Ferdy Sambo Mulai "Tumbang", Hakim Tetap Lanjutkan Persidangan

JPU perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf diduga mulai “tumbang”.
Jumat, 23 Desember 2022 - 06:00 WIB
Ferdy Sambo saat di Ruang Sidang PN Jaksel
Sumber :
  • tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Dia lantas menyinggung soal dugaan kekerasan seksual yang menimpa Putri Candrawathi.

Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) seharusnya bisa menghadirkan bukti terkait kekerasan seksual tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kasus-kasus kekerasan seksual dalam perspektif (victimology) itu sering kali terjadi di ruang-ruang privat sehingga apa pasti harus miliki bukti. Satu-satunya bukti yang biasa dihadirkan oleh jaksa biasanya visum, tetapi kalau visum nggak ada gimana?," tambahnya. 

Menurut Mahrus, visum terhadap korban kekerasan seksual bukan hanya menjadi bukti atau menghilangkan tidak ada kejahatan. 

Sebab, dia menerangkan kebanyakan korban kekerasan seksual tidak melakukan visum karena butuh keberanian untuk melapor. 

"Jangan disimpulkan kalau korban tidak melakukan visum tidak terjadi kejahatan. Kenapa? Karena gini, dalam perspektif victimology, korban kekerasan seksual itu tidak semuanya punya keberanian untuk melapor," jelasnya.


Ferdy Sambo saat Jalani Sidang PN Jaksel (tim tvOnenews)

Ferdy Sambo Mengaku Terlalu Pede Soal Rekaman CCTV 

Pengakuan tersebut terlontar ketika Ferdy Sambo menjadi saksi mahkota terdakwa Chuck Putranto dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J.

Menurut Sambo, dirinya tidak bermaksud untuk memberi perintah mengamankan DVR CCTV pada tanggal 8 dan 9 Juli 2022.

"(Tanggal 8 dan 9 Juli) belum ada maksud untuk mengamankan karena saya pikir itu tidak menyorot korban (Yosua) pada saat itu," kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (22/12/2022).

Sambo menjelaskan bahwa itu menjadi alasannya untuk memerintahkan anak buahnya mengecek CCTV tersebut.

Namun, setelah CCTV Duren Tiga menunjukkan adanya Yosua, Sambo mengaku baru memerintahkan mengamankan. 

"Saya natural saja memerintahkan mereka untuk mengecek, saya terlalu PD bahwa CCTV itu tidak menyorot korban ketika saya masuk," jelasnya. 

Selain itu, Sambo menekankan dirinya memberi perintah kepada bawahannya untuk mengecek CCTV sekitar tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga. 

Dia beralasan ingin mengetahui isi CCTV itu sebelum diserahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Perintah saya waktu itu cek dan amankan," tegasnya. 


Ferdy Sambo saat Jalani Sidang PN Jaksel (tim tvOnenews)

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT