Miris! Sejak 2021 Ayah Kandung Tega Lakukan Kekerasan kepada 2 Anaknya
- ANTARA
Tanggapan Komnas Perlindungan Anak
Komnas Perlindungan Anak menilai sikap kepolisian lamban dalam mengusut kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur oleh ayah kandungnya tersebut.
Pasalnya, kasus tersebut telah dilaporkan oleh ibu kandung berinisial KEY ke pihak kepolisian sejak tanggal 23 September 2022 belum tertuntaskan.
Laporan polisi itu pun telah tertuang dengan nomor LP/B/2301/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya, tanggal 23 September 2022.
"Sebenarnya laporan itu harus ditindaklanjuti, dan ini kalau laporan September dan sekarang hampir memasuki akhir Desember, itu sangat lamban sekali," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Rabu (21/12/2022).
Arist menuturkan pihak kepolisian semestinya dapat bergerak cepat dalam mengungkap kasus kekerasan terhadap anak.
Ditambah, pelaku didapati kerap melakukan kekerasan terhadap dua anaknya yang masih di bawah umur dengan masing-masing inisial KR dan KA.
"Ini merupakan bentuk tindak pidana yang dapat dihukum di atas lima tahun dan maksimal 15 tahun. Kemarin saya mendengar bahwa setelah viral itu baru ada peningkatan dari SPDP dari penyelidikan ke penyidikan. Ini sangat lamban sekali," ungkapnya. (raa/put)
Load more