"Sabu cair ini sangat rawan juga ya karena dia bisa campur kopi, bisa campur dengan liquid. Tapi yang rawan kopi, kalau kopi kan dia bisa fly langsung, jadi enggak perlu tempat di rumah saja dia bisa fly langsung," katanya.
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 111 ayat 2, subsider Pasal 115 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (raa/put)
Load more