Kamaruddin Sebut Ferdy Sambo Sangat Takut dengan Hukuman Mati, Ini Alasannya
- Muhammad Bagas/tvonenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjutak menilai Ferdy Sambo sangat ketakutan dihukum mati.
Menurutnya, Ferdy Sambo terlihat terus berbohong dalam persidangan, karena takut mendapat hukuman terberat Pasal 340 KUHP.
"Terdakwa atau tersangka itu, kan, punya hak ingkar, apalagi dia ancamannya hukuman mati. Sebetulnya, FS (Ferdy Sambo) takut dihukum mati, toh," ujar Kamaruddin seusai dihubungi, Minggu (11/12/2022).
Dia menjelaskan hal itu diduga dilatarbelakangi keterangan Ferdy Sambo yang enggan mengaku menembak Yosua Hutabarat.
Menurut dia, usaha Ferdy Sambo dengan berbohong makin mempersulitnya mendapat keringanan hukuman.
"Jadinya dia berusaha berbohong, padahal sebetulnya berbohong itu justru makin menjerat dia. Justru sebetulnya lebih bagus dia berterus terang supaya hakim ada simpati," jelasnya.
Selain itu, Kamaruddin melihat ketakutan Ferdy Sambo makin terlihat seusai menjadi saksi atas terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dia mengatakan gestur tubuh Ferdy Sambo tidak bisa berbohong jika dirinya sangat ketakutan.
"Jadi, perubahan-perubahan itu lazim terjadi karena kalau kita liat gestur tubuhnya kan dia juga ketakutan. Lihat mukanya juga tidak segagah yang dulu. Pegang mikrofon juga sampai dua tangan. Itu seperti orang sangat ketakutan," imbuhnya.
Sidang Ferdy Sambo Kembali Digelar Pekan Depan
Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J terhadap para terdakwa, diantaranya Ferdy Sambo, akan kembali berlanjut pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Terdapat dua perkara dalam kasus Brigadir J tersebut, yakni perkara pembunuhan terhadap Brigadir J dan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Dalam kasus ini, lima orang yang menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana. Di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Sementara untuk perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice terdapat tujuh terdakwa 7 orang, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.
Load more