“Guru Penggerak selalu siap untuk mencoba walaupun gagal, namun akan terus berinovasi. Mereka dipromosikan untuk menjadi pemimpin kita,” jelas Mendikbudristek.
Untuk itu, dalam mendukung penyiapan pemimpin di sekolah, Kemendikbudristek telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
“Kami mohon dukungan kepada bapak ibu guru untuk mendorong pemerintah daerah (Pemda) agar mendukung Guru Penggerak menjadi kepala sekolah sesuai dalam Permendikbud yang telah dikeluarkan,” tutur Mendikbudristek.
Lebih lanjut disampaikan Mendikbudristek, berbagai terobosan lainnya telah dikeluarkan Kemendikbudristek seperti Kurikulum Merdeka hingga yang berkaitan dengan kesejahteraan para guru yaitu pengangkatan guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK).
“Tahun ini lebih dari 600 ribu guru honorer telah diangkat sebagai ASN PPPK. Hingga hari ini kami masih terus memperjuangkan guru honorer yang belum menjadi ASN PPPK, mohon bersabar dan terus mendukung kami,” ucap Mendikbudristek Dalam pelaksanaan perekrutan ASN PPPK, Mendikbudristek menyampaikan bahwa prioritas utama adalah pengangkatan bagi guru honorer yang belum mendapatkan formasi di sekolahnya.
“Jangan sampai guru tergusur dari sekolahnya, berpindah ke sekolah lain karena di sekolahnya belum ada formasi ASN PPPK, akhirnya sekolah tersebut akan kekurangan pengajar yang sudah bekerja lama di sana,” jelas Mendikbudristek.
Sedangkan untuk membuka formasi dan perekrutan guru ASN PPPK, lanjut Menteri Nadiem, Kemendikbudristek harus bekerja sama dengan Kementerian dan Lembaga (K/L) lainnya seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga Pemda setiap wilayah. “Kami akan terus mencoba mengeksplorasi agar Kemendikbudristek dapat mengangkat guru honorer menjadi ASN PPPK tanpa rantai yang panjang,” ujar Mendikbudristek.
Load more