News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terkuak! Kronologi Penyidik Ambil Salinan CCTV Duren Tiga dari Istri Baiquni

Kuasa Hukum Baiquni Wibowo menjelaskan kronologis penyerahan CCTV Kompleks Polri Duren Tiga di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jaksel.
Kamis, 24 November 2022 - 21:38 WIB
Kuasa Hukum Baiquni Wibowo, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Sumber :
  • tvonenews/Syifa Aulia

Jakarta - Marcella Santoso, Kuasa Hukum Baiquni Wibowo terdakwa kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, menjelaskan kronologi penyerahan CCTV Kompleks Polri Duren Tiga di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

CCTV itu diketahui sudah disalin Baiquni ke hardisk eksternal ketika Bareskrim Polri melakukan proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sukarela, jadi gini, Baiquni diperiksa di Bareskrim dia video call dengan kanit. Kanitnya, dan pelapor [Saksi Aditya Cahya] tadi yang datang ke rumah," jelas Marcella kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

Dia menjelaskan penyidik kemudian datang ke rumah Baiquni. Mereka diterima langsung oleh istri Baiquni, Dhania Choirunnisa, dengan diarahkan suami.

Dhania pun langsung menyerahkan semua barang bukti yang diminta penyidik. Yakni, terkait bukti file penyimpanan video CCTV.

"Kemudian dia video call hp Kanit itu dikasih ke istrinya. Kemudian diarahkan istrinya ambil kantong dan di dekat tas. Lalu diambil istrinya banyak kantong itu ada isinya elektronik, kabel, flashdisk, hardisk," ungkap Marcella.

"Pas ke rumah itu polisi cuman nyari flashdisk, tapi kan karena apa semua bilang flashdisk. Lalu dia bilang itu ada hardisk bawa aja sekalian. Jadi istrinya itu memberikan, bawa aja sekalian takutnya diperlukan. Karena ada Baiquni yang mengarahkan," sambungnya.

Sementara itu, dalam persidangan saksi atas terdakwa Baiquni dan Chuck Putranto yang digelar hari ini, anggota tim Dirtipidsiber Polri Aditya Cahya mengakui bahwa tindakan terdakwa Baiquni itu membuat kasus pembunuhan Brigadir J terbongkar.

Aditya mengakui saat menjawab pertanyaan Baiquni di dalam persidangan.

"Apa dengan diserahkannya sesuai dengan saksi yang disampaikan ini saya membuat terang kasus pembunuhan?" tanya Baiquni kepada Aditya. 

"Iya (sukarela). Menurut kami membuat terang di kasus pembunuhan ini," jawab Aditya.

Baiquni juga menanyakan Aditya terkait berapa kali dia menonton CCTV itu beserta tanggalnya.

"Tadi saudara saksi hanya menonton video itu satu kali apakah ingat tanggalnya?" tanya Baiquni.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tidak ingat," jawab Aditya.

Penanganan Kasus Obstruction of Justice Tebang Pilih

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT