News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Warga Geruduk Ruko yang Jadi Tempat Ibadah, Ditolak karena Tak Berizin

Namun untungnya kehadiran warga tidak sampai terjadi tindakan anarkistis. Mereka hanya berdiri bergerombol di depan ruko tersebut.
Rabu, 29 September 2021 - 07:33 WIB
Ruko yang Jadi Tempat Ibadah di Kotawaringin Timur
Sumber :
  • Didi Syachwani

Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah – Warga Jalan Pelita Timur, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menolak keberadaan sebuah rumah ibadah, yang menempati sebuah bangunan rumah toko (ruko) yang ada di jalan tersebut. Mereka menilai tempat ibadah tersebut tak berizin.

Aksi penolakan warga ini dilakukan dengan mendatangi langsung rumah ibadah yang saat itu tengah melakukan ibadah untuk pertama kalinya, pada Selasa malam (28/09).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami warga di sini keberatan jika ruko itu dijadikan rumah ibadah, apalagi kami selaku warga tidak pernah diberitahu sebelumnya," tegas Hendri, salah seorang warga Jalan Pelita Timur.

Namun untungnya kehadiran warga tidak sampai terjadi tindakan anarkistis. Mereka hanya berdiri bergerombol di depan rumah ibadah yang menempati salah satu ruko di bangunan tiga lantai tersebut.

Sejumlah aparat kepolisian berpakaian preman juga terlihat berada di sana. Mereka memberikan pengertian kepada warga agar menyelesaikan permasalahan ini dengan musyawarah, tanpa ada kekerasan.

Dan untungnya imbauan aparat kepolisian ini cukup didengar oleh warga, sehingga situasi tetap kondusif sampai jemaah rumah ibadah tersebut menyelesaikan kegiatan dan membubarkan diri.

Sementara itu, Ketua RT setempat, Akhmad Yani menyebutkan persoalan ini sebenarnya hanyalah masalah miskomunikasi saja. 

Selaku Ketua RT, Yani tidak mempermasalahkan keberadaan rumah ibadah tersebut, sebab pihak pengelolanya sudah mengantongi surat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), yang mengizinkan penggunaan bangunan ruko tersebut untuk rumah ibadah.

"Kita tidak bisa melarang orang untuk beribadah, itu hak semua orang, apalagi mereka juga sudah mendapat rekomendasi dari FKUB," ucap Yani.

Demikian halnya menurut Ketua RW 05, Sugeng, persoalan ini sebenarnya Selasa siang sudah dibahas di kantor kelurahan Mentawa Baru Ketapang  yang intinya tidak ada larangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tapi mereka tidak bisa serta-merta langsung melakukan kegiatan, sebab ada beberapa hal yang mesti mereka penuhi, yaitu terkait dengan SKB 2 Menteri, yang mengatur pendirian rumah ibadah," terang Sugeng.

Beberapa aturan yang harus dipenuhi, salah satunya yaitu menyangkut izin persetujuan warga sekitar, serta izin dari pihak kecamatan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT