Selaku Ketua RT, Yani tidak mempermasalahkan keberadaan rumah ibadah tersebut, sebab pihak pengelolanya sudah mengantongi surat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), yang mengizinkan penggunaan bangunan ruko tersebut untuk rumah ibadah.
"Kita tidak bisa melarang orang untuk beribadah, itu hak semua orang, apalagi mereka juga sudah mendapat rekomendasi dari FKUB," ucap Yani.
Demikian halnya menurut Ketua RW 05, Sugeng, persoalan ini sebenarnya Selasa siang sudah dibahas di kantor kelurahan Mentawa Baru Ketapang yang intinya tidak ada larangan.
"Tapi mereka tidak bisa serta-merta langsung melakukan kegiatan, sebab ada beberapa hal yang mesti mereka penuhi, yaitu terkait dengan SKB 2 Menteri, yang mengatur pendirian rumah ibadah," terang Sugeng.
Beberapa aturan yang harus dipenuhi, salah satunya yaitu menyangkut izin persetujuan warga sekitar, serta izin dari pihak kecamatan.
"Mereka mengira izin dari FKUB itu sudah cukup untuk memulai kegiatan, karena itu mereka akhirnya mulai melakukan kegiatan ibadah," terangnya lagi.
Selain itu, kata Sugeng lagi, karena status bangunan yang dijadikan rumah ibadah tersebut adalah sewa. Sehingga mereka dilarang untuk memasang plang nama rumah ibadah, dan mereka juga nantinya hanya diberi batas waktu selama 2 tahun melakukan kegiatan perinadahan di sana. (Didi Syachwani/act)
Load more