Jakarta - Polda Metro Jaya angkat bicara terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan mantan Kapolsek Pinang Kota Tangerang, Iptu M. Tapril terhadap seorang wanita berinisial RD.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa hasil temuan sementara, aksi tersebut dilakukan antara dua belah pihak dengan dasar suka sama suka.
"Kemudian kita masih melakukan pendalaman apakah ada kaitannya unsur-unsur yang dirugikan oleh pihak perempuan karena hasil temuan pemeriksaan kita sementara hubungan yang mereka lakukan didasarkan adanya suka sama suka," ungkap Zulpan kepada wartawan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Sementara Itu, Zulpan memastikan saat ini pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terkait laporan yang dilayangkan oleh korban tersebut.
Menurutnya mantan Kapolsek Pinang Kota Tangerang itu telah dimutasi ke pelayanan markas Polda Metro Jaya.
Hal itu dilakukan dalam rangka mendalami kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap wanita berinisial RD tersebut.
"Ini kaitan dengan Kapolsek Pinang saat ini yang bersangkutan sudah dipindahkan dari jabatan kapolsek, dan sekarang statusnya sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya, terkait dengan apa yang dilaporkan oleh seorang wanita tersebut pihak PMJ dari bidang Propam melakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, RD selaku wanita korban dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan oleh eks Kapolsek Pinang Kota Tangerang, Iptu M. Tapril kembali menyambangi Mapolda Metro Jaya pada Selasa (15/11/2022).
Kedatangannya itu dalam rangka pemeriksaan lanjutan hingga pemberian alat bukti kepada pihak kepolisian terkait laporannya terhadap M. Tapril yang diduga melakukan aksi pelecehan seksual hingga pemerkosaan tersebut.
Dari pengakuannya tersebut, RD mengaku telah diperkosa oleh eks Kapolsek Pinang Kota Tangerang tersebut.
Tak cukup sampai di situ, saat melangsungkan aksi dugaan pemerkosaan tersebut, RD mengaku Tapril juga melakukan pelecehan verbal.
Menurut pengakuan RD, awal mula aksi dugaan pelecehan seksual itu adalah saat dirinya mencoba melaporkan insiden yang dialaminya berupa penganiayaan disertai pengancaman oleh seorang pelaku yang tak ia sebutkan.
Namun bukan sikap responsif yang didapatinya, melainkan godaan.
"Kan saya ini korban penganiayaan sama teman laki-laki saya. Waktu itu laporan ke Polsek Pinang malam hari Senin 11 Juli (2022). Saya lagi duduk di ruang tunggu terus disamperin sama dia (Tapril). Terus diajak ke ruangannya dia dan dia bicara sudah tidak sopan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/11/2022).
RD kemudian mengaku aksi pelecehan Tapril berlanjut dengan menggoda dan memintanya untuk melayaninya layaknya wanita pekerja seks komersial (PSK).
"Terus dia bilang saya tidak percaya sama kamu kalau gitu. Terus dia tanya usia kamu berapa? lalu saya jawab 31 tahun. Dijawab oh lagi lucu-lucunya ya," ungkapnya.
Godaan dari M. Tapril diakui RD terus berlanjut melalui pesan aplikasi WhatsApp.
Kemudian, Tapril kembali mengajak bertemu RD dengan modus mengajaknya untuk makan bersama.
Namun bukan ke restoran, Tapril justru membawa RD menuju sebuah hotel dan melangsungkan aksi dugaan pelecehan hingga pemerkosaan tersebut. (raa/put)
Load more