Majelis hakim juga telah menjatuhkan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp66.772.092.145.
Zainudin juga melakukan sejumlah upaya hukum, mulai banding hingga kasasi. Namun MA menolak kasasi yang diajukan Zainudin Hasan.
Ia tetap dihukum 12 tahun penjara dan dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp66.772.092.145.
Kini Zainudin Hasan menjalani masa hukuman pidana 12 tahun penjara di Lapas Bandar Lampung.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka antara lain mantan Bupati Kabupaten Lampung Selatan Zainudin Hasan, anggota DPRD Lampung Selatan Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, pihak swasta Gilang Ramadhan, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Hermansyah Hamidi. (rpi/put)
Load more