Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang hasil rampasan dari terpidana Zainudin Hasan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung akan melelang barang hasil rampasan koruptor.
Menurut Ali, lelang ini berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung.
"KPK bersama dan melalui KPKNL Bandar Lampung akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan terpidana Zainudin Hasan," ucap Ali dalam keterangannya, Selasa (8/11/2022).
Ali menjelaskan, objek yang akan di lelang merupakan sebidang tanah di daerah Lampung Selatan.
“1 (satu) bidang tanah di Desa Kedaton Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan sesuai dengan Buku Tanah nomor 127 Desa Kedaton Kec. Kalianda Kab. Lampung Selatan dengan luas 18.515 M2. (Tidak dilengkapi dengan Surat Hak Milik) dengan harga limit Rp5.254.919.000,00 dan uang jaminan Rp1.500.000.000,00,” katanya.
Ali memaparkan terkait pelaksanaan lelang yang akan dimulai pada Kamis, 24 November 2022 pukul 09.30 WIB.
"Cara Penawaran Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id,” kata Ali.
Sementara untuk batas akhir penawaran yakni Kamis (24/11/2022) pukul 09.30 Wib.
Dia menjelaskan, penetapan pemenang lelang akan dilakukan setelah batas akhir penawaran.
"Pelunasan Harga Lelang 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang,” katanya.
Sedangkan bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang.
“Tempat Pelaksanaan Lelang KPKNL Bandar Lampung di Jalan Basuki Rahmat Nomor 12 Bandar Lampung," ujar Ali.
Untuk diketahui sebelumnya, Pada 25 April 2019, majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Zainudin Hasan terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang lebih dari Rp100 miliar.
Majelis hakim juga telah menjatuhkan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp66.772.092.145.
Zainudin juga melakukan sejumlah upaya hukum, mulai banding hingga kasasi. Namun MA menolak kasasi yang diajukan Zainudin Hasan.
Ia tetap dihukum 12 tahun penjara dan dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp66.772.092.145.
Kini Zainudin Hasan menjalani masa hukuman pidana 12 tahun penjara di Lapas Bandar Lampung.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka antara lain mantan Bupati Kabupaten Lampung Selatan Zainudin Hasan, anggota DPRD Lampung Selatan Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, pihak swasta Gilang Ramadhan, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Hermansyah Hamidi. (rpi/put)
Load more