Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang hasil rampasan dari terpidana Zainudin Hasan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung akan melelang barang hasil rampasan koruptor.
Menurut Ali, lelang ini berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung.
"KPK bersama dan melalui KPKNL Bandar Lampung akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan terpidana Zainudin Hasan," ucap Ali dalam keterangannya, Selasa (8/11/2022).
Ali menjelaskan, objek yang akan di lelang merupakan sebidang tanah di daerah Lampung Selatan.
“1 (satu) bidang tanah di Desa Kedaton Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan sesuai dengan Buku Tanah nomor 127 Desa Kedaton Kec. Kalianda Kab. Lampung Selatan dengan luas 18.515 M2. (Tidak dilengkapi dengan Surat Hak Milik) dengan harga limit Rp5.254.919.000,00 dan uang jaminan Rp1.500.000.000,00,” katanya.
Ali memaparkan terkait pelaksanaan lelang yang akan dimulai pada Kamis, 24 November 2022 pukul 09.30 WIB.
"Cara Penawaran Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id,” kata Ali.
Load more