Panpel Konser Berdendang Bergoyang Terancam Pasal Berlapis
- Istimewa
Sebab, hal tersebut dilakukan untuk menentukan langkah lanjutan dalam membuka permasalahan pada konser musik Berdendang Bergoyang yang telah rampungnya pemeriksaan para saksi.
"Kami gelar untuk menentukan dulu kasus ini naik atau tidak setelah ini kami akan gelar lagi untuk penentuan. Kalaupun memang naik sidik nanti akan ada gelar lagi untuk menentukan tersangka siapa yang bertanggung jawab," ungkapnya.
Diketahui, pihak Polres Metro Jakarta Pusat terpaksa menghentikan konser musik Berdendang Bergoyang yang berlangsung pada Sabtu (29/11/2022) malam.
Konser tersebut dihentikan sekitar pukul 22.10 WIB akibat penonton yang melebihi batas kapasitas.
Pihak kepolisian turut serta mencatat sejumlah pelanggaran dalam kelangsungan konser musik Berdendang Bergoyang tersebut.
Pelanggaran pertama berupa kapasitas atau jumlah penonton yang melebihi ketentuan hingga memicu terjadinya sumbatan dan dorong-dorongan antar penonton.
"Sumbatan penonton, dari dalam enggak bisa keluar, dari luar enggak bisa masuk. Mereka saling dorong-dorongan meminta yang di dalam segera keluar, karena di luar ingin masuk juga," kata Komarudin, Sabtu (29/10/2022).
Pelanggaran kedua yakni pihak panitia Berdendang Bergoyang hanya menyediakan satu tenda kesehatan saat melangsungkan konser yang berlangsung selama beberapa hari tersebut di tengah banyaknya penonton yang jatuh pingsan.
Selain itu, pihak penyelenggara juga tak mematuhi beberapa imbauan seperti menambah tenda kesehatan, menutup dua panggung di area Istora hingga membatasi jumlah penonton.
Panitia acara juga didapati melewati batas penyelenggaraan hingga pukul 24.00 WIB pada penyelenggaraan Jumat (28/10/2022), padahal izin konser hanya memiliki batas hingga pukul 23.00 WIB. (raa/put)
Load more